Demo POP HC Mudahkan Tenaga Pendidik Kemenag Tuban Daftarkan Kekayaan Intelektual

Tuban - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Teknologi Informasi KI (Dit TIKI)  melakukan sosialisasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) kepada perwakilan pejabat dan tenaga pendidik di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada Rabu, 12 Januari 2022.  

Kegiatan yang merupakan rangkaian penguatan KI berbasis Teknologi Informasi (TI) ini mengusung konsep pendampingan permohonan, mulai dari pemenuhan berkas administrasi seperti membuat surat pernyataan, input data pemohon hingga peserta mendapatkan surat pencatatan ciptaan online.  

“Saya merasa sangat terbantu dan saya nggak sabar mau jelasin ke tenaga pendidik lainnya di sini yang juga punya karya cipta tapi belum mencatatkan ciptaannya ke DJKI,” ujar salah satu tenaga pendidik Inayah.  

Antusiasme peserta pun semakin terasa ketika salah satu dari peserta berhasil mendapatkan surat pencatatan kurang dari 3 menit setelah pembayaran.  

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban Sahid yang juga turut hadir dalam kegiatan ini menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya karena DJKI telah memilih Tuban sebagai salah satu daerah yang didampingi dalam pengurusan hak kekayaan intelektual.  

“Saya berharap nantinya kami bisa menjadi contoh baik dari implementasi penguatan KI di daerah. Tidak hanya di Tuban saja, namun seluruh tenaga pendidik di daerah lain atau seluruh Jawa Timur bisa terdampak positif,” tutur Sahid.  

Tidak hanya hak cipta, dalam sosialisasi ini juga ada beberapa peserta yang didampingi dalam mendaftarkan merek secara online. Kegiatan ini merupakan langkah awal dari salah satu program unggulan DJKI 2022 yakni Mobile IP Clinic.  

Sebagai informasi, Mobile IP Clinic adalah wadah DJKI dalam memberikan pendampingan di daerah untuk pendaftaran KI. Saat ini Dit. TIKI sedang menyiapkan website yang nantinya akan menyokong program tersebut.(AMO/KAD/DIT)


LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Mantapkan Langkah Digitalisasi KI di Forum WIPO, DJKI Siap Terapkan WIPO Connect

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Kegiatan yang terselenggara di Kantor World Intellectual Property Organization (WIPO) Jenewa tersebut membahas beragam topik penting seputar transformasi digital di bidang kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya