Demi Percepat Layanan, DJKI Gelar Konsinyering Pemeriksa KI
Oleh Admin
Demi Percepat Layanan, DJKI Gelar Konsinyering Pemeriksa KI
Bogor - Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham) menyelenggarakan Konsinyering Penghitungan Angka Kredit Pemeriksa
Paten, Merek, dan Desain Industri guna meningkatkan percepatan proses
penyelesaian permohonan pendaftaran di bidang kekayaan intelektual (KI).
DJKI sebagai unsur
pelaksana pelayanan publik di bidang KI berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan
terbaik kepada masyarakat dalam memberikan kepastian hukum dengan target
menjadi kantor KI terbaik di dunia.
Dalam sambutan Direktur
Jenderal KI, Freddy Harris yang disampaikan oleh Direktur Paten, DTLST, dan
Rahasia Dagang Dede Mia Yusanti mengatakan bahwa guna mewujudkan peningkatan
percepatan proses penyelesaian permohonan KI, diperlukan langkah-langkah
srategis, seperti pemangkasan bisnis proses, sumber daya manusia yang ada perlu
didorong agar bekerja lebih produktif dan bekerja secara professional.
“Semakin cepat proses penyelesaian
permohonan akan berdampak pada meningkatnya jumlah permohonan, dan akan
berdampak pada meningkatnya jumlah PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang
diterima, sehingga secara signifikan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi
bangsa,” ujar Dede dalam sambutannya di Hotel Horison Ultima Bhuvana Bogor,
Rabu (27/01/21).
Menurutnya, proses
pemeriksaan menjadi sangat penting karena cepat dan lambatnya proses
pemeriksaan tergantung pada cepat lambatnya pemeriksaan pada jabatan fungsional
Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek dan Pemeriksa Desain Industri dalam memberikan
keputusan substantif.
“Terlebih lagi di saat
pandemi seperti ini, PNBP DJKI justru meningkat. Ini juga adalah hasil dari
kerja keras para pemeriksa,” sambungnya.
Sebagai instansi Pembina
Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten, Merek dan Desain Industri, DJKI Kemenkumham
dalam kesempatan ini membentuk Tim Penilai untuk menilai usul penetapan angka
kredit bagi Pemeriksa Paten, Merek dan Desain Industri. “Penilaian dan penetapan
angka kredit ini dilakukan per enam bulan sekali atau satu semester dan pada
penghitungan angka kredit tahun ini, semua berkas yang dibutuhkan sudah dalam bentuk digital, saya pribadi sangat
mengapresiasi hal itu," ungkap Dede.
Angka kredit sendiri adalah
nilai dari tiap butir-butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir
kegiatan yang harus dicapai oleh JFT sebagai salah satu syarat pengangkatan dan
kenaikan jabatan/pangkat.
Sebagai
informasi, konsiyering kali ini dihadiri oleh narasumber
dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Biro
Kepegawaian Kemenkumham dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta para pejabat
fungsional pemeriksa.