Demi Menjadi Kantor KI Terbaik Dunia, DJKI Gelar FGD Penguatan Data Center

Bandung – Dalam rangka mewujudkan kantor kekayaan intelektual terbaik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melakukan penguatan pengelolaan data center demi mewujudkan pelayanan publik yang cepat, tepat, terukur, dan ekonomis.   

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris mengatakan bahwa untuk membangun pelayanan publik berbasis online yang baik, DJKI perlu membuat IT Master Plan 2020 - 2024 sebagai landasan dalam membangun sistem teknologi informasi salah satunya melalui penguatan data center.   

“Kalau kita mengeluarkan uang ratusan miliar untuk data center, artinya data yang tersimpan nilainya dikali 50 sampai 100 kali lipat. Maka penguatan data center menjadi prioritas karena data yang tersimpan di data center itu sangat berguna untuk ekonomi,” kata Freddy dalam sambutannya di kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Penguatan Pengelolaan Data Center yang PASTI dalam Mewujudkan Pelayanan Publik yang Cepat, Tepat, Terukur dan Ekonomis" di The Trans Luxury Hotel, Bandung, Kamis (4/3/21).  

Pada kesempatan tersebut, Freddy juga menyampaikan bahwa pengelolaan data center milik pemerintah harus dikelola oleh pemerintah sendiri, tidak boleh menggunakan perusahaan swasta untuk menghindari kebocoran data.  

“Tidak ada satupun negara maju yang merelokasikan datanya ke private company, Tidak ada karena data pemerintah harus ada di rumah pemerintah itu sendiri, tidak boleh co-location,” sambung Freddy.   

Pada kesempatan yang sama, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Sucipto, mengatakan bahwa untuk menjalankan tugas ini DJKI membutuhkan komitmen yang kuat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kita tidak bisa menjalankan itu tanpa komitmen, jangan hanya sekedar ucapan saja, tapi mari kita laksanakan dengan baik sebagai bentuk kemauan dari kita bersama-sama mewujudkan DJKI menjadi The Best IP Office in the World,” tambah Sucipto. 

DJKI sendiri telah mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) pada 2020.Hal itu tidak lepas dari inovasi DJKI yang telah mengadopsi sistem pendaftaran dan pelindungan Kekayaan Intelektual secara online. 


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hadiri Pisah Sambut Kepala BPSDM Hukum

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Operasi Penegakan Hukum di Samarinda: DJKI Amankan Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Dalam rangka penegakan hukum terkait pelanggaran kekayaan intelektual (KI), Tim Penindakan dan Penegakan Hukum dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melaksanakan penindakan berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis, 21 November 2024.

Jumat, 22 November 2024

UU RI Nomor 65 Tahun 2024: Komitmen Baru Pelindungan Inovasi Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Gedung Science Technopark Universitas Indonesia (UI) Depok pada Kamis, 21 November 2024. Kegiatan ini merupakan sosialisasi yang pertama kali dilakukan semenjak ditetapkannya UU tersebut oleh Presiden pada tanggal 28 Oktober 2024.

Kamis, 21 November 2024

Selengkapnya