Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Bangkok - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

⁠Kegiatan pelatihan ini merupakan salah satu agenda dari ASEAN-USPTO Intellectual Property Academy pada tahun 2024 di bidang isu penegakan hukum kekayaan intelektual (KI). Keterlibatan ini merupakan bentuk komitmen Indonesia dalam memerangi praktik pemalsuan dan pembajakan secara global.

Pada kesempatan tersebut seluruh peserta, termasuk Indonesia, berkesempatan memberikan update report country terkait kondisi terkini perkembangan hukum di bidang hak cipta pada masing-masing negara terutama dalam hal pelindungan dan penegakan hukum atas konten bajakan.

“Dalam kurun waktu  tahun terakhir, sebagai hasil kerja sama antara DJKI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di mana di tahun 2023 yang lalu sebanyak 4.070 konten pelanggaran KI berhasil ditutup berdasarkan rekomendasi dari DJKI kepada Kemenkominfo,” ujar Noprizal selaku Ketua Tim Kerja Mediasi Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa.

⁠Langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia tersebut tercatat oleh dunia di mana berdasarkan hasil penelitian atau laporan yang dipaparkan oleh Baker & MCKenzie Partner dan Tilleke and Gibbins Consultant bahwa terdapat progress yang positif di Indonesia salah satunya sebanyak 1.745 website dan konten bajakan berhasil ditutup oleh DJKI dan Kemenkominfo sepanjang tahun 2017 dan 2019. 

Selain itu, The International Criminal Police Organization atau INTERPOL dalam paparannya juga menunjukan keberhasilan antara DJKI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dalam menjalin kerja sama penyidikan tindak pidana hak cipta.

Dalam kasus tersebut DJKI bekerja sama dengan INTERPOL dan Pemerintah Korea Selatan melakukan penggeledahan dan penyitaan perangkat yang digunakan oleh pelaku pelanggaran KI untuk menyediakan dan mendistribusikan konten siaran televisi secara ilegal di Indonesia.

“Harapannya dengan mengikuti kegiatan ini dapat menambahkan pengalaman serta ilmu baru dari negara-negara lainnya sehingga dapat meningkatkan pelindungan dan penegakan hukum KI, memperluas jaringan kerja, serta mewujudkan kesadaran akan pentingnya pelindungan dan penegakan KI secara global,” pungkas Noprizal.

Sebagai tambahan informasi, kegiatan ini diikuti oleh perwakilan beberapa negara, antara lain Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina, Kamboja, Laos, Brunei Darussalam, Myanmar, dan Vietnam. Untuk Indonesia sendiri diikuti oleh tiga orang perwakilan dari DJKI, ⁠Noprizal Selaku Tim Kerja Mediasi,⁠ ⁠Romandelas Manurung selaku Penyidik, dan ⁠Yully Intan Sari, satu orang dari POLRI Airlangga Mahendra Akbar selaku penyidik, dan satu orang dari Kejaksaan Agung Akhmad Akhsan selaku Jaksa Agung Muda Pidana Umum. (PPS/SAS)



LIPUTAN TERKAIT

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hadiri Pisah Sambut Kepala BPSDM Hukum

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Operasi Penegakan Hukum di Samarinda: DJKI Amankan Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Dalam rangka penegakan hukum terkait pelanggaran kekayaan intelektual (KI), Tim Penindakan dan Penegakan Hukum dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melaksanakan penindakan berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis, 21 November 2024.

Jumat, 22 November 2024

UU RI Nomor 65 Tahun 2024: Komitmen Baru Pelindungan Inovasi Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Gedung Science Technopark Universitas Indonesia (UI) Depok pada Kamis, 21 November 2024. Kegiatan ini merupakan sosialisasi yang pertama kali dilakukan semenjak ditetapkannya UU tersebut oleh Presiden pada tanggal 28 Oktober 2024.

Kamis, 21 November 2024

Selengkapnya