Dari Inovasi Menuju Pemanfaatan, Innovation Pitching Day Berlanjut di Hari Kedua

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri. 

Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan pada Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang, Rifan Fikri, mengatakan Innovation Pitching Day merupakan salah satu upaya DJKI mempertemukan hasil penelitian dalam negeri dengan kebutuhan industri. Pertemuan tersebut diharapkan dapat membuka peluang bagi inventor untuk mengembangkan invensinya melalui kerja sama dengan mitra yang sesuai.

“Kami ingin membuka akses bagi industri untuk melihat dan mengenal paten-paten hasil penelitian dalam negeri yang berpotensi untuk dimanfaatkan. Harapannya, melalui pertemuan ini semakin banyak paten yang dapat dikembangkan dan memberikan manfaat bagi industri maupun masyarakat,” ujar Rifan.

Pada hari kedua, sejumlah inventor mempresentasikan invensi dari bidang pertahanan dan keamanan, pangan dan pertanian, serta obat-obatan dan kosmetik. Beragam invensi tersebut menunjukkan potensi hasil penelitian dalam negeri untuk menjawab kebutuhan di berbagai sektor melalui dukungan dan kolaborasi dengan mitra yang tepat. 

Salah satu invensi yang dipresentasikan adalah Sistem Peringatan Dini Bencana Banjir Menggunakan Multi Sensor dengan Topologi Bintang karya Erna Alimudin dari Politeknik Negeri Cilacap. Sistem tersebut memanfaatkan sejumlah sensor pada titik pengamatan aliran sungai untuk memantau kondisi dan memberikan informasi berupa kondisi aman maupun peringatan bahaya banjir kepada masyarakat dan pihak terkait.

“Harapannya, sistem ini dapat membantu masyarakat mendapatkan informasi kondisi sungai dan peringatan banjir dengan lebih cepat. Dengan begitu, masyarakat bisa lebih waspada dan pemerintah setempat dapat lebih siap dalam menghadapi potensi banjir,” ujar Erna.

Dari sisi industri, perwakilan PT Kimia Farma Muhammad Jasrif Teguh menilai Innovation Pitching Day menjadi sarana penting untuk mempertemukan perkembangan riset dengan kebutuhan industri. Ia menyebutkan, terdapat satu hingga dua invensi yang menarik untuk dijajaki lebih lanjut dengan mempertimbangkan kesesuaian teknologi dan kebutuhan perusahaan.

“Perlu ada konektivitas antara dunia industri dan perkembangan riset terkini, sehingga teknologi-teknologi terbaru bisa menjadi input bagi industri,” ujar Jasrif.

Ia menambahkan, perlindungan paten menjadi aspek penting dalam membangun kerja sama antara inventor dan industri karena memberikan kepastian terhadap produk, teknologi, maupun metode yang dikembangkan. Menurutnya, paten yang ditawarkan kepada industri juga perlu dikurasi berdasarkan kesiapan teknologi dan kesesuaiannya dengan kebutuhan industri agar peluang pemanfaatannya semakin terbuka.

Melalui Innovation Pitching Day, DJKI mendorong agar hasil penelitian yang telah mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual dapat dilanjutkan ke tahap pengembangan dan pemanfaatan. Pertemuan antara inventor dan industri diharapkan menjadi salah satu langkah untuk memperkuat hilirisasi paten sekaligus menciptakan nilai tambah bagi inventor, industri, dan masyarakat.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

PENGUMUMAN NOMOR HKI.1-PB.05.01-366

PENGUMUMAN NOMOR HKI.1-PB.05.01-366 TENTANG LELANG BARANG MILIK NEGARA : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara berupa Kendaraan Dinas Roda Empat dengan rincian sebagai berikut:

Rabu, 23 September 2026

TENTANG UNDANGAN PENYAMPAIAN PROPOSAL KERJA SAMA PENYELENGGARAAN PELATIHAN CALON KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengundang perguruan tinggi di Indonesia, baik perguruan tinggi negeri ataupun perguruan tinggi swasta, untuk menyampaikan proposal kerja sama penyelenggaraan Pelatihan Calon Konsultan Kekayaan Intelektual.

Selasa, 11 Agustus 2026

SURAT EDARAN NOMOR HKI-14.KI.05.02 TAHUN 2026 TENTANG SERTIFIKAT ELEKTRONIK PATEN

Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual yang efisien, transparan, dan akuntabel, serta sejalan dengan semangat digitalisasi tata kelola pemerintahan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual senantiasa berupaya meningkatkan kualitas layanan penerbitan Sertifikat Paten kepada masyarakat. Sertifikat Paten merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Menteri Hukum yang digunakan sebagai bukti kepemilikan Paten atau Paten sederhana. Sertifikat Paten atau Paten sederhana yang telah diberikan Sertifikat dicatat dan diumumkan oleh Menteri, serta pengumuman dimaksud dilakukan melalui sarana elektronik dan/atau nonelektronik.

Jumat, 17 Juli 2026

Selengkapnya