Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan webinar OKE KI seri #20 pada Senin, 16 Juni 2025. Kegiatan yang bertajuk “Pemeriksaan Substantif Paten” ini menghadirkan Eko Hin Ari Pratama, Pemeriksa Paten Ahli Madya DJKI, sebagai narasumber utama.
Melalui webinar ini, DJKI berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya para pemohon paten dan pelaku inovasi, mengenai pentingnya proses pemeriksaan substantif dalam sistem pelindungan paten di Indonesia.
“Pemeriksaan substantif merupakan inti dari proses permohonan paten, karena di tahapan ini akan dinilai apakah suatu invensi benar-benar baru, memiliki langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri,” ujar Eko. Tiga kriteria ini harus dipenuhi oleh suatu invensi agar dapat dipatenkan.
Dalam sesi diskusi, webinar ini turut membahas tantangan dalam mengidentifikasi invensi di bidang teknologi informasi. Salah satu peserta, Reni Sunarti, menanyakan bagaimana cara membedakan klaim invensi yang dapat dikategorikan sebagai paten dari sekadar program komputer biasa.
Menanggapi hal tersebut, Eko menjelaskan bahwa DJKI saat ini mengadopsi pendekatan Computer Implemented Invention (CII), di mana suatu metode yang dijalankan melalui komputer harus menunjukkan adanya interaksi teknis secara nyata.
“Program komputer yang hanya bersifat algoritmik tanpa fitur teknis tidak dapat dipatenkan,” tegas Eko.
Selain itu, Eko juga memaparkan batasan-batasan invensi yang tidak dapat dipatenkan, seperti metode permainan, teori matematika, dan proses biologis esensial.
Ia menekankan pentingnya penilaian yang cermat terhadap aspek langkah inventif, terutama apakah solusi yang ditawarkan tidak dapat diduga sebelumnya oleh orang yang ahli di bidang tersebut.
Webinar ini turut membahas ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten, yang menjadi dasar dalam pelaksanaan pemeriksaan substantif. Para peserta juga diberi pemahaman tentang pentingnya menyusun klaim paten secara jelas dan konsisten, serta cara membedakan invensi yang layak dan tidak layak untuk dipatenkan.
Melalui kegiatan ini, DJKI berharap dapat memperkuat ekosistem kekayaan intelektual nasional sekaligus mendorong lebih banyak inovasi yang memenuhi syarat substantif untuk mendapatkan pelindungan hukum yang sah. (EYS/KAD)
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari PT. SARANA KENTJANA INDO dan PT. Indonesia Power yang berlangsung pada 10 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Selasa, 10 Maret 2026
Di tengah berkembangnya ekonomi kreatif, para desainer kini memiliki peluang lebih luas untuk memasarkan karyanya tanpa harus memiliki fasilitas produksi sendiri. Melalui skema lisensi desain industri, sebuah ide atau rancangan visual dapat diproduksi secara massal oleh mitra manufaktur yang telah memiliki kapasitas produksi dan jaringan distribusi. Model kolaborasi ini memungkinkan pemilik desain memperoleh royalti sekaligus memperluas jangkauan pasar, sehingga kreativitas dapat berkembang menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.
Selasa, 10 Maret 2026
Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.
Selasa, 3 Maret 2026