Bali - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas meluncurkan GI Tourism Indonesia: From Origin to Experience, program yang mengintegrasikan Indikasi Geografis dengan pariwisata, budaya, kuliner, ekonomi kreatif, dan pengembangan ekonomi masyarakat lokal. Program tersebut diperkenalkan dalam rangkaian Gala Dinner Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di The Patra Bali, 7 Oktober 2026.
Supratman mengatakan, GI Tourism Indonesia menghubungkan indikasi geografis dengan pengalaman wisata. Melalui pendekatan tersebut, wisatawan tidak hanya mengunjungi destinasi, tetapi juga mengenal asal-usul produk, proses pembuatannya, serta masyarakat dan tradisi yang menjaganya.
“Program ini mengintegrasikan indikasi geografis dengan pariwisata, budaya, kuliner, ekonomi kreatif, dan pengembangan ekonomi masyarakat lokal,” ujar Supratman.
Menurut Supratman, Indikasi Geografis tidak hanya perlu dilindungi, tetapi juga perlu dimanfaatkan agar memberikan nilai tambah bagi masyarakat di wilayah asalnya. GI Tourism menjadi langkah awal untuk menunjukkan bagaimana kekayaan lokal dapat dihubungkan dengan pengalaman wisata dan dikembangkan sesuai karakter wilayah lain di Indonesia.
“Indikasi geografis tidak hanya perlu dilindungi, tetapi juga perlu dimanfaatkan agar memberi nilai tambah bagi masyarakat di wilayah asalnya,” katanya.
Konsep From Origin to Experience menghubungkan karakter geografis suatu wilayah dengan produk khas, masyarakat, budaya, proses produksi, gastronomi, hingga pengalaman wisata. Dengan pendekatan ini, wisatawan dapat mengenal produk sekaligus cerita, tradisi, dan masyarakat yang berada di balik kekayaan lokal tersebut.
Dieng menjadi titik awal pengembangan GI Tourism Indonesia. Kawasan tersebut memiliki keterkaitan antara karakter geografis, masyarakat, budaya, dan produk khas yang dapat menjadi bagian dari pengalaman wisata. Tiga produk yang menjadi bagian dari konsep tersebut yaitu Kopi Arabika Pegunungan Dieng Banjarnegara, Carica Dieng, dan Purwaceng Dieng. Kopi Arabika Pegunungan Dieng Banjarnegara tercatat sebagai indikasi geografis, sementara Carica Dieng dan Purwaceng Dieng tercatat sebagai indikasi geografis sejak 2018.
Pengembangan GI Tourism di Dieng diharapkan memberikan nilai tambah bagi produk indikasi geografis dan masyarakat lokal sekaligus melestarikan warisan budaya serta kearifan lokal. Pendekatan tersebut juga diharapkan memperluas manfaat indikasi geografis bagi produsen, pelaku UMKM, sektor pariwisata, dan masyarakat setempat.
“Dengan demikian, manfaat indikasi geografis dapat dirasakan lebih luas oleh produsen, pelaku UMKM, sektor pariwisata, dan masyarakat setempat,” ujar Supratman.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, pengembangan GI Tourism di Dieng menunjukkan bahwa pelindungan kekayaan intelektual dapat dikembangkan lebih jauh sebagai bagian dari penguatan ekonomi masyarakat. Menurutnya, indikasi geografis tidak hanya berfungsi sebagai tanda yang menunjukkan asal dan karakteristik suatu produk, tetapi juga dapat menjadi bagian dari pengalaman wisata yang memperkenalkan produk sekaligus wilayah asalnya.
“Melalui GI Tourism, kita ingin menunjukkan bahwa pelindungan indikasi geografis dapat memberikan manfaat yang lebih luas. Produk yang telah dilindungi tidak hanya dijaga reputasi dan kualitasnya, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi daya tarik wisata, sarana edukasi, sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat di wilayah asalnya,” ujar Hermansyah.
Selanjutnya dalam rangkaian acara yang sama, diserahkan plakat penghargaan kepada PT Hotel Indonesia Natour sebagai BUMN yang patuh membayar royalti secara tertib. Rangkaian kegiatan ini ditutup dengan pengenalan inovasi TRIDO (Teacher, Student, Technology, and DO), yaitu papan tulis digital berbasis kecerdasan buatan dengan pendekatan voice first yang dikendalikan menggunakan perintah suara.
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.
Kamis, 22 Oktober 2026
Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.
Rabu, 21 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.
Kamis, 8 Oktober 2026