Jakarta – Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Langkah ini ditujukan bagi pelaku usaha dan desainer agar mampu melindungi tampilan visual produknya sejak awal, sekaligus mencegah peniruan serta penyalahgunaan oleh pihak lain melalui pendaftaran resmi. Namun, masih banyak permohonan yang belum dapat diterima akibat tidak memenuhi persyaratan administratif maupun substantif. Karena itu, pemohon perlu memahami cara menyiapkan permohonan secara tepat agar proses pemeriksaan berjalan lancar hingga terbit sertifikat.
Salah satu syarat utama adalah unsur kebaruan. Desain dianggap baru apabila belum pernah dipublikasikan atau digunakan sebelum tanggal pengajuan. Pemohon disarankan untuk tidak mempublikasikan desain di media sosial atau katalog sebelum mendaftar, meskipun undang-undang memberikan masa tenggang terbatas untuk kondisi tertentu seperti pameran resmi atau kepentingan pendidikan dan penelitian. Selain kebaruan, desain yang diajukan juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, agama, maupun kesusilaan.
“Pemohon perlu memastikan desain bebas dari unsur pornografi, kekerasan, atau ujaran kebencian. Aspek ini penting untuk menjamin bahwa karya yang didaftarkan layak memperoleh pelindungan hukum dan dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab.” Ujar Andy Mardani Pemeriksa Desain Industri Madya saat diwawancarai di Kantor DJKI Kamis, 5 Februari 2026.
Kelengkapan dokumen menjadi faktor penting dalam pemeriksaan administratif. Formulir permohonan, deskripsi desain, surat pernyataan kepemilikan, serta bukti pembayaran harus diunggah dengan benar dan menggunakan bahasa Indonesia. Gambar atau foto desain juga harus ditampilkan secara jelas dari berbagai sudut pandang, dengan latar belakang bersih dan tanpa watermark, agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda saat pemeriksaan.
Pemohon juga perlu memahami jenis permohonan yang diajukan, apakah berupa satu desain tunggal atau beberapa desain yang saling berkaitan. Kesalahan dalam menentukan jenis permohonan dapat memperpanjang proses pemeriksaan. Dengan pemahaman yang tepat, pemohon dapat menyesuaikan strategi pendaftaran sehingga lebih efisien dan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa pendaftaran merupakan langkah awal yang krusial dalam pelindungan kekayaan intelektual. “Melalui pendaftaran Desain Industri, pelaku usaha dan desainer memperoleh kepastian hukum atas karyanya. Kami mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan desain sebelum dipublikasikan serta memastikan seluruh persyaratan dipenuhi agar pelindungan dapat diberikan secara optimal,” ujarnya.
Dengan memahami persyaratan dan prosedur pendaftaran, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan permohonan secara lebih cermat. DJKI terus mengimbau pelaku usaha dan desainer untuk memanfaatkan layanan pendaftaran Desain Industri sebagai upaya strategis dalam melindungi karya, meningkatkan daya saing produk, serta memperoleh manfaat ekonomi dari hak eksklusif yang dimiliki.
Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.
Kamis, 12 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.
Rabu, 11 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026