Bahan ORTA DJKI, Plt. Dirjen KI bersama Pimpinan Tinggi Pratama Adakan Rapim
Oleh AMH
Bahan ORTA DJKI, Plt. Dirjen KI bersama Pimpinan Tinggi Pratama Adakan Rapim
Jakarta - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) bersama seluruh Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengadakan rapat pimpinan (rapim) pada Selasa 28 Februari 2023 di Ruang Rapat Dirjen KI.
Dalam rapim tersebut, Plt. Dirjen KI Razilu membahas mengenai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Di mana dalam Perpres tersebut, diantaranya mengatur mengenai perubahan Organisasi dan Tata Kerja (ORTA) di lingkungan DJKI.
“Bahwa Direktorat Jenderal ini tidak boleh lebih dari enam direktorat dan satu sekretariat. Berarti ada tujuh pimpinan tinggi pratama,” kata Razilu.
Adapun susunan perubahan ORTA DJKI seperti yang tertuang dalam pasal 30 Perpres No. 18 Tahun 2023 Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut:
Unit Eselon II Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Sekretariat
I. Bagian Program dan Pelaporan
- Subbagian Penyusunan Rencana Anggaran
- Subbagian Evaluasi dan Pelaporan
II. Bagian Keuangan
- Subbagian Pelaksanaan Anggaran
- Subbagian Akuntansi Pelaporan dan PNBP
III. Bagian Kepegawaian
- Subbagian Umum dan Pengembangan Pegawai
- Subbagian Mutasi, Pemberhentian dan Pensiun
IV. Bagian Umum
- Subbagian Tata Usaha Pimpinan
- Subbagian Rumah Tangga
Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, dan Kekayaan Intelektual Komunal
I. Subbagian Tata Usaha
II. Subdirektorat Administrasi
- Seksi Permohonan dan Publikasi
-Seksi Sertifikasi
III. Subdirektorat Pemeriksaan Desain Industri
- Seksi Pelayanan Teknis
- Seksi Klasifikasi dan Penelusuran
IV. Subdirektorat Kekayaan Intelektual Komunal
- Seksi Administrasi Kekayaan Intelektual Komunal
- Seksi Verifikasi dan Pengelolaan Data Kekayaan Intelektual Komunal
V. Subdirektorat Pelayanan Hukum
- Seksi Fasilitasi Komisi Banding dan Lembaga Manajemen Kolektif
- Seksi Pertimbangan Hukum, Lisensi dan Mutasi
Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang
I. Subdirektorat Administrasi
- Seksi Permohonan dan Publikasi
- Seksi Sertifikasi
II. Subdirektorat Pemeriksaan Paten
- Seksi Pelayanan Teknis
- Seksi Klasifikasi dan Penelusuran
III. Subdirektorat Kualitas Pemeriksaan
- Seksi Kualitas Pemeriksaan 1
- Seksi Kualitas Pemeriksaan 2
IV. Subdirektorat Pelayanan Hukum
- Seksi Fasilitasi Komisi Banding
- Seksi Pertimbangan Hukum, Lisensi dan Mutasi
V. Subdirektorat Pemeliharaan Paten
Direktorat Merek dan Indikasi Geografis
I. Subbagian Tata Usaha
II. Subdirektorat Administrasi
- Seksi Permohonan dan Publikasi
- Seksi Sertifikasi
III. Subdirektorat Pemeriksaan Merek 1
- Seksi Pelayanan Teknis
IV. Subdirektorat Pemeriksaan Merek 2
- Seksi Pelayanan Teknis
V. Subdirektorat Pelayanan Hukum
- Seksi Fasilitasi Komisi Banding
- Seksi Pertimbangan Hukum, Lisensi dan Mutasi
IV. Subdirektorat Indikasi Geografis
- Seksi Pemeriksaan Indikasi Geografis
- Seksi Pengawasan dan Pemantauan
Direktorat Kerja Sama dan Edukasi
I. Subbagian Tata Usaha
II. Subdirektorat Kerja Sama Dalam Negeri
- Seksi Pembinaan Konsultan Kekayaan Intelektual
- Seksi Kerja Sama Antar Lembaga
III. Subdirektorat Kerja Sama Luar Negeri 1
- Seksi Kerja Sama Luar Negeri 1
- Seksi Kerja Sama Luar Negeri 2
IV. Subdirektorat Kerja Sama Luar Negeri 2
- Seksi Kerja Sama Luar Negeri 1
- Seksi Kerja Sama Luar Negeri 2
V. Subdirektorat Edukasi
- Seksi Penyiapan Kurikulum
- Seksi Penyelenggaraan
Direktorat Teknologi Informasi
I. Subbagian Tata Usaha
II. Subdirektorat Tata Kelola dan Tata Laksana Teknologi Informasi
III. Subdirektorat Infrastruktur Teknologi Informasi
IV. Subdirektorat Sistem Informasi dan Multimedia
Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa
I. Subbagian Tata Usaha
II. Subdirektorat Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa
- Seksi Pencegahan
- Seksi Penyelesaian Sengketa Alternatif
III. Subdirektorat Pengaduan dan Administrasi PPNS