Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja di lingkungan Sekretariat DJKI dan Direktorat Teknologi Informasi KI (Dit. TIKI) 2022 di Aula Oemar Seno Adji, pada Senin, 24 Januari 2022.
“Penandatangan perjanjian kinerja ini dilakukan untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab. Sehingga Para Pejabat yang melakukan tanda tangan melakukan pekerjaan dengan hati-hati sesuai aturan yang ada,” jelas Plt. Sekretaris DJKI sekaligus Direktur Dit. TIKI Sucipto.
Selanjutnya, Sucipto mengungkap dengan adanya komitmen tersebut bisa membantu DJKI dalam mempertahankan predikat Wilayah Bebas Korupsi dan menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.
“Ayo bersama-sama membangun DJKI dengan keterbukaan dengan mengedepankan tertib administrasi, tertib substansi dan tertib hukum,” ujar Sucipto.
Menurutnya, janji kinerja, khususnya bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku yang menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa perlu membaca dengan cermat dan teliti dokumen-dokumen pengadaan.
“Saya tidak ingin di kemudian hari ada sesuatu, ada pekerjaan yang tidak dikoodinasikan terlebih dahulu yang akhirnya akan berdampak kepada DJKI secara keseluruhan,” imbuh Sucipto.
Di akhir sambutannya, Sucipto memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada seluruh peserta yang sudah hadir. Ia berharap perjanjian kinerja ini menjadi komitmen untuk melangkah menuju titik penyelesaian dengan sempurna tanpa terkendala permasalahan hukum atau permasalahan lainnya.
“Ini adalah langkah awal untuk membuka kembali apa yang harus kita jalankan, apa yang harus kita laksanakan,” pungkas Sucipto. (AMO/SYL)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)
Kamis, 27 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.
Kamis, 20 Maret 2025
Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.
Kamis, 20 Maret 2025