Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menerima audiensi Pansus DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Gedung DJKI, Jakarta, 10 Maret 2026. Pertemuan ini bertujuan untuk menyelaraskan aspek hukum kekayaan intelektual (KI) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Riset dan Inovasi Daerah yang tengah disusun pihak legislatif.
Ketua Pansus Raperda Riset dan Inovasi Daerah DPRD Bangka Belitung, Pahlevi Syahrun, menjelaskan bahwa kepastian hukum bagi inovator lokal menjadi prioritas utama. Beliau menekankan bahwa berbagai invensi di sektor unggulan, seperti pengolahan logam tanah jarang dan pertanian, membutuhkan kejelasan terkait hak moral serta imbal balik ekonomi bagi para peneliti.
“Kami ingin mendapatkan gambaran jelas mengenai posisi hukum KI atas hasil riset. Hal ini penting agar para peneliti di daerah memiliki motivasi tinggi karena adanya kepastian hak atas invensi yang mereka hasilkan,” kata Pahlevi saat membuka diskusi.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi, Yasmon, mengapresiasi langkah DPRD Bangka Belitung dalam membangun ekosistem KI di daerah. Ia menilai pelindungan KI merupakan variabel kunci dalam meningkatkan daya saing inovasi nasional melalui peringkat Global Innovation Index (GII).
“Ekonomi masa depan tidak lagi bertumpu pada sumber daya alam yang bersifat ekstraktif seperti timah, melainkan pada kreativitas yang terproteksi. Membangun ekosistem melalui regulasi daerah sangat krusial agar aset intelektual kita mampu bersaing di tingkat global,” tutur Yasmon menjelaskan urgensi KI di tingkat global.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal KI, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa substansi Raperda harus mampu memproteksi seluruh potensi kekayaan daerah secara komprehensif. Beliau mengingatkan bahwa invensi yang tidak didaftarkan hanya akan menjadi konsumsi publik tanpa memberikan manfaat ekonomi optimal bagi pemegang hak.
“Selain menjamin pelindungan paten bagi peneliti, daerah juga perlu mengoptimalkan potensi Indikasi Geografis pada produk alam khasnya,” ujar Hermansyah.
Ia melanjutkan, bahwa Lada Putih Muntok adalah bukti nyata bagaimana pendaftaran KI dalam hal ini Indikasi Geografis mampu menjaga reputasi aset daerah agar tidak disalahgunakan pihak lain. Menurutnya, seluruh hasil riset dan kekayaan alam harus terproteksi agar nilai tambahnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat setempat.
DJKI berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan teknis bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset intelektual mereka. Melalui regulasi daerah yang selaras dengan sistem KI nasional, diharapkan inovasi dan kekayaan alam Bangka Belitung dapat menjadi motor penggerak ekonomi yang berkelanjutan.
Dalam suasana penuh kehangatan pasca Hari Raya Idulfitri 1448 H, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Halal Bihalal yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, jajaran pimpinan tinggi pratama, serta seluruh pegawai DJKI di gedung DJKI, Senin, 30 Maret 2026.
Senin, 30 Maret 2026
Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.
Kamis, 12 Maret 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka atas dua permohonan banding yang diajukan oleh Qualcomm Incorporated pada Kamis, 12 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.
Kamis, 12 Maret 2026