Asistensi Paten Solusi Selesaikan Kendala Permohonan Paten

Padang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali melanjutkan rangkaian kegiatan Patent One Stop Service (POSS) di Sumatera Barat pada Rabu, 05 Juni 2024. Kegiatan yang dilaksanakan di Universitas Andalas tersebut lebih difokuskan untuk melakukan asistensi permohonan paten kepada para pemohon paten.

Yuli Yetri Dosen Politeknik Negeri Padang yang merupakan salah satu peserta asistensi  memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.

“Kegiatan ini sangat positif, khususnya untuk para inventor yang mempunyai kendala dalam proses permohonan patennya. Jadi kami bisa berkonsultasi langsung kepada pemeriksa paten sehingga bisa menemukan solusi untuk menyelesaikan kendala yang dialami,” ujar Yuli.

Alasan Yuli mengikuti kegiatan ini adalah untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan permohonan paten yang diajukan pada tahun 2023. Permohonan paten milik Yuli mendapatkan surat kekurangan formalitas yang harus diperbaiki penyajian spesifikasi paten yang telah diajukan. 

Dalam kesempatan yang sama, Pemeriksa Paten Utama Syafrimai mengatakan bahwa salah satu kendala inventor dalam pengajuan permohonan paten adalah pada penulisan spesifikasi patennya. 

“Mereka belum terbiasa dalam membuat spesifikasi paten. Walaupun sebenarnya mereka sudah sering membuat karya/jurnal ilmiah tetapi penulisan tersebut berbeda dengan penulisan spesifikasi paten,” kata Syafrimai

Lebih lanjut, Syafrimai mengungkapkan bahwa inventor juga terkendala dalam mengungkapkan ide/invensi yang akan didaftarkan. 

“Terkadang mereka dalam menjelaskan ide/invensinya itu masih secara global dan belum spesifik, padahal dalam menjelaskan invensi itu harus spesifik dan detail sehingga memudahkan dalam penyusunan deskripsi paten,” tambah Syafrimai.

Syafrimai juga berpesan kepada para inventor, apabila ingin membuat spesifikasi paten diharuskan mengikuti alur dan template yang sudah ditentukan sehingga para inventor bisa membuat spesifikasi paten yang baik dan benar. 

Selanjutnya, Rektor Universitas Andalas Efa Yonnedi mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, Universitas Andalas dinobatkan sebagai penerima penghargaan untuk perguruan tinggi dengan permohonan paten terbanyak di Indonesia. 

“Ini adalah sebuah prestasi yang membanggakan tetapi di sisi lain kami juga memiliki tantangan yang besar yaitu bagaimana mengkomersialisasikan paten tersebut. Oleh karena itu, ini merupakan tanggung jawab bersama untuk membangun ekosistem inovasi yang bersahabat sehingga paten ini bisa menjadi profit center,” lanjut Efa

Sebagai informasi, dalam rangkaian kegiatan POSS di Sumatera Barat yang berlangsung sejak 03 - 05 Juni 2024 ini telah diselesaikan sebanyak 82 permohonan paten. Sebanyak 76 permohonan diberi paten dan enam lainnya ditolak. (Arm/Kad)

 



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya