Jenewa – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat langkah transformasi digital melalui kerja sama berkelanjutan dengan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO). Komitmen tersebut kembali ditegaskan dalam pertemuan bilateral yang berlangsung di Jenewa, Swiss, pada 15 Juli 2025.
Pertemuan tersebut membahas rencana kunjungan tim ahli dari WIPO ke Indonesia pada akhir Juli 2025 dalam rangka optimalisasi sistem administrasi KI nasional dan agenda transformasi digital Kementerian Hukum. Delegasi DJKI dalam pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, didampingi oleh Sekretaris DJKI Andrieansjah, Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Sri Lastami, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Yasmon, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, serta Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Ika Ahyani Kurniawati.
Sementara itu, delegasi WIPO diwakili oleh Direktur Divisi Informasi dan Jangkauan Digital William Meredith dan Juneho Jang Manajer Regional Senior dari Biro Dukungan Pembangunan Kekayaan Intelektual (IPOBSD).
“Transformasi digital bukan hanya pembaruan sistem, tapi juga restrukturisasi proses dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Kami menyambut baik komitmen DJKI dalam memperkuat pondasi digital layanan kekayaan intelektual,” ujar William Meredith dalam pertemuan tersebut.
Kunjungan tim ahli WIPO dijadwalkan pada 28 Juli hingga 1 Agustus 2025 di Jakarta. Agenda kunjungan meliputi evaluasi menyeluruh terhadap alur kerja proses administrasi KI di DJKI, diskusi teknis dengan berbagai unit kerja, asesmen sistem teknologi informasi, serta konsultasi dengan perwakilan pemangku kepentingan eksternal.
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari hasil pertemuan sebelumnya di Jenewa dan selaras dengan dokumen “Program DGIP Workflow Optimization Juli 2025”, yang mencakup penilaian struktur organisasi, integrasi sistem KI, hingga penguatan strategi pelatihan dan manajemen perubahan untuk mendukung transisi digital DJKI.
Direktur Jenderal KI Razilu menegaskan bahwa DJKI berkomitmen menjadikan teknologi digital sebagai pilar utama reformasi layanan publik di bidang kekayaan intelektual. “Melalui kolaborasi ini, kami berharap dapat memberikan layanan yang makin cepat, transparan, dan efisien kepada masyarakat,” ujarnya.
Pertemuan ini menandai langkah strategis dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual nasional yang tangguh, berbasis teknologi, dan adaptif di tingkat global. Pemanfaatan teknologi dan aplikasi KI terbukti mampu meningkatkan jumlah permohonan dan mempercepat proses bisnis DJKI selama satu dekade ini. (MRW).
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis kembali menggelar Rapat Tim Ahli Indikasi Geografis untuk membahas hasil pemeriksaan substantif terhadap sejumlah permohonan Indikasi Geografis dari berbagai daerah di Indonesia.
Selasa, 8 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.
Jumat, 4 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.
Kamis, 3 Juli 2025
Rabu, 16 Juli 2025
Rabu, 16 Juli 2025
Selasa, 15 Juli 2025