DJKI Boyong Kisera Tampil di WIPO, Suarakan Inovasi Lokal di Panggung Global

Jenewa – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum, kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong produk UMKM berbasis kekayaan intelektual (KI) ke pasar global dengan membawa produk-produk unggulan Indonesia, salah satunya Kisera, ke pameran World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss yang berlangsung hingga 17 Juli 2025.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang hadir langsung dalam rangkaian kegiatan tersebut menyatakan dukungannya terhadap langkah konkret DJKI dalam mendorong usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia yang berbasis KI dapat menembus pasar global. 

“Booth ini adalah wajah Indonesia hari ini. Di sinilah kita tunjukkan bagaimana KI bukan sekadar hak hukum, tapi fondasi ekonomi kreatif yang konkret. Kita ingin produk lokal tidak hanya tampil, tapi juga menembus pasar global,” ujar Supratman. 

Pameran di markas besar WIPO ini menjadi ruang strategis untuk memperkenalkan produk lokal kepada komunitas internasional. Kisera menjadi salah satu perwakilan Indonesia karena dinilai memiliki kekuatan inovasi yang telah mendapatkan pengakuan dalam bentuk paten, selain merek dagang yang telah terdaftar.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Razilu, menyampaikan, Kisera merupakan contoh ideal dari sinergi antara kreativitas dan pelindungan hukum. Menurutnya, ini dapat menjadi dorongan bagi para UMKM lain untuk terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas produknya.

“Kami membawa Kisera sebagai salah satu UMKM yang tak hanya unggul secara estetika, tetapi juga telah mengamankan inovasinya melalui paten. Hal ini cukup jarang ditemukan dalam produk fesyen lokal,” jelasnya.

Kisera, sebuah brand fesyen asal Bandung, menampilkan koleksi unggulan yang mendapatkan pelindungan paten dalam pameran tersebut. Di antaranya adalah inovasi teknik cetak empat warna dan teknik percampuran warna dengan motif/obyek bolak-balik berbeda yang tidak saling tembus dalam satu helai kain, kedua inovasi ini telah mendapatkan sertifikat paten dari DJKI.

“Bangga pastinya, karena Kisera ini bukan hanya sebuah merek yang terdaftar di DJKI, tetapi juga sebuah inovasi yang dikembangkan dan telah dilindungi patennya. Kami bersyukur karena dengan mempunyai hak paten ini, kami menjadi brand terpilih oleh DJKI mewakili Indonesia, apalagi di WIPO yang merupakan pusat dari KI,” ujar Pendiri Kisera Ardhina Dwiyanti saat ditanya tentang perasaannya ketika dipercaya mewakili Indonesia.

Selama pameran, Kisera memamerkan beberapa seri unggulan, seperti Janna dan Noura yang menampilkan motif tradisional Indonesia dan tekstur buatan dengan nuansa 3D, serta Qiana dan Raiya yang mengangkat cerita kota-kota di Indonesia dan negara-negara dunia dengan teknik visual bolak-balik yang khas.

Ardhina mengaku telah mendapatkan berbagai respon positif dari pengunjung. Berbagai utusan negara-negara anggota WIPO, desainer mode dari berbagai negara, pejabat negara, hingga Dirjen KI dari Jerman dan Turki yang banyak memberikan pertanyaan dan apresiasi terhadap inovasi dari kisera.

“Kami ingin terus memperkenalkan Kisera ke internasional, meskipun saat ini fokus utama masih di pasar domestik. Bagi kami, kisera bukan hanya soal jualan, tapi juga menyuarakan karya dari selembar kain yang bercerita,” terang Ardhina.

Di akhir wawancara, Ardhina menegaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM. “Merek itu wajib. Tapi lebih dari itu, pelindungan atas hak cipta, desain industri, hingga paten juga sangat penting untuk menjaga nilai produk dan brand kita dalam jangka panjang,” pungkasnya.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Bahas Tujuh Produk Unggulan Daerah untuk Diusulkan sebagai Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis kembali menggelar Rapat Tim Ahli Indikasi Geografis untuk membahas hasil pemeriksaan substantif terhadap sejumlah permohonan Indikasi Geografis dari berbagai daerah di Indonesia.

Selasa, 8 Juli 2025

DJKI Selenggarakan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kemenyan Tapanuli Utara Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Jumat, 4 Juli 2025

Pemeriksaan Substantif Secara Daring untuk Percepat Layanan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.

Kamis, 3 Juli 2025

Selengkapnya