Kisah Wardah: Dari Merek Lokal Menjadi Ikon Global Berbasis Kekayaan Intelektual

Jenewa — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berpartisipasi aktif dalam pameran produk unggulan berbasis kekayaan intelektual (KI) di Jenewa, Swiss pada 15 Juli 2025. Kegiatan yang diselenggarakan bersamaan dengan jalannya General Assembly WIPO ini, berfungsi sebagai platform untuk mempromosikan produk KI, memfasilitasi kerja sama internasional, mitra bisnis dan peluang investasi.

Turut sertanya DJKI pada pameran ini merupakan bagian dari upayanya menampilkan potensi ekonomi kreatif Indonesia yang dilindungi melalui sistem KI. Ketika ditemui dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menjelaskan bahwa pelindungan KI terhadap produk lokal merupakan langkah penting dalam menjaga orisinalitas dan mendorong daya saing di pasar global.

“Sebagai contoh, dalam pameran ini DJKI menampilkan Wardah sebagai merek asli Indonesia yang telah berkembang menjadi ikon kosmetik Halal berstandar internasional. Dengan hal ini, DJKI ingin menunjukkan betapa besar peran sebuah merek untuk mendukung suatu produk dapat naik kelas dan bersaing secara global,” tutur Razilu.

Sementara itu,  pendiri Wardah, Nurhayati Subakat menyatakan bahwa sejak awal, pelindungan atas inovasi dan identitas produk adalah bagian tak terpisahkan dari perjalanan bisnis Wardah. Bagi beliau, kekayaan intelektual yang dilindungi melalui DJKI, adalah bentuk tanggung jawab kepada konsumen untuk memastikan keaslian, keamanan, dan kepercayaan jangka panjang. Inilah salah satu wujud komitmen Wardah dalam menjalankan praktik bisnis yang etis dan berorientasi pada kebermanfaatan. Pelindungan KI ini sangat vital demi mencegah pemalsuan dan peniruan, serta memastikan konsumen mendapatkan produk asli, dan membangun loyalitas brand.

Tidak hanya itu, Paragon Corp atau PT Paragon Technology and Innovation sebagai perusahaan yang menaungi Wardah,  juga tercatat sebagai penerima penghargaan dari DJKI sebagai perusahaan dengan pendaftaran merek terbanyak dalam satu dekade belakangan dengan total 1.695 merek.

Wardah tidak hanya menghadirkan kosmetik, tetapi juga menawarkan inovasi. Investasi besar dalam riset dan pengembangan menjadi tulang punggung kekuatan Wardah. Mereka membangun laboratorium internal yang canggih dan merekrut ilmuwan terbaik untuk terus menciptakan formulasi baru yang adaptif dengan kebutuhan kulit tropis dan aman untuk kulit sensitif serta menjamin kualitas dan kehalalan atas semua produknya.

Kisah Wardah adalah bukti nyata bahwa KI bukan sekadar formalitas hukum, melainkan aset strategis yang tak terpisahkan dari pertumbuhan bisnis. Dengan visi yang jelas, inovasi yang konsisten, dan pelindungan KI yang komprehensif, Wardah berhasil mengubah ide sederhana menjadi kerajaan bisnis, dan kini, menjadi duta kekayaan intelektual Indonesia di panggung global seperti General Assembly WIPO. Mereka menunjukkan bahwa dengan KI, brand lokal mampu bersaing dan bahkan menjadi market leader di kancah dunia.



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Bahas Tujuh Produk Unggulan Daerah untuk Diusulkan sebagai Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis kembali menggelar Rapat Tim Ahli Indikasi Geografis untuk membahas hasil pemeriksaan substantif terhadap sejumlah permohonan Indikasi Geografis dari berbagai daerah di Indonesia.

Selasa, 8 Juli 2025

DJKI Selenggarakan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kemenyan Tapanuli Utara Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Jumat, 4 Juli 2025

Pemeriksaan Substantif Secara Daring untuk Percepat Layanan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.

Kamis, 3 Juli 2025

Selengkapnya