Ajarkan Tata Cara Permohonan Paten Terkini, DJKI Tingkatkan Kemampuan Seluruh Pegawai

Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang dipimpin oleh Yasonna H. Laoly, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menyelenggarakan Organisasi Pembelajar (Opera) DJKI dengan tema Tata Cara Pendaftaran Permohonan Paten melalui aplikasi zoom pada Jumat, 25 Februari 2022.

Acara ini merupakan usaha peningkatan kualitas pegawai agar dapat berdaya saing, serta merupakan salah satu dari program DJKI aktif Belajar dan Mengajar yang diusung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Razilu.

Dalam kesempatan ini, Dede Mia Yusanti, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) mengharapkan dengan adanya pelatihan ini, para pegawai DJKI dapat mengetahui dan memahami proses bagaimana tata cara pengajuan permohonan paten.

“Kesempatan ini merupakan kesempatan yang baik untuk seluruh pegawai DJKI agar bisa memahami paling tidak bisa menyampaikan atau mensosialisasikan kepada orang lain ketika diminta menjadi narasumber dan ada yang bertanya tentang paten, kita tahu paling tidak bagaimana tata cara permohonan paten,” ujar Dede.

Dalam paparannya, Raden Muhammad Agung Triadi, Analis Kekayaan Intelektual menjelaskan bahwa saat ini seluruh pengajuan permohonan Paten dapat dilakukan secara online melalui paten.dgip.go.id atau dapat ditemukan pula di dalam menu paten pada website resmi DJKI, dgip.go.id.

Menurutnya, pemohon saat ini tidak perlu datang ke DJKI dengan membawa alat atau produk yang akan didaftarkan patennya. Selain sudah secara online, pemohon juga diharuskan mampu untuk menuangkan spesifikasi produk atau prosesnya dalam suatu dokumen deskripsi paten.

Selanjutnya, hal-hal yang harus dipersiapkan oleh para pemohon sebelum mengajukan permohonan yaitu dokumen Deskripsi Paten, Surat Pengalihan Hak dari inventor kepada pemohon, Surat Kepemilikan Invensi oleh inventor, Surat Pendirian Lembaga, dan biaya-biaya yang harus dibayarkan.

Menutup materi pada Opera DJKI hari ini, Agung menginformasikan bahwa seluruh panduan permohonan, format dan contoh dokumen yang wajib disertakan dapat diunduh pada website resmi DJKI di dgip.go.id.

“Saat ini panduan permohonan dan contoh format dokumen-dokumen yang wajib dilampirkan dapat diunduh di website DJKI,” terang Agung. (daw/kad)


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Tren Pendaftaran Merek di Indonesia: Peningkatan Penggunaan Teknologi AI untuk Mempermudah Proses Penelusuran

Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI). Berdasarkan data terkini, permohonan merek terbanyak pada tahun 2024 tercatat pada kelas-kelas barang dan jasa tertentu. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis usaha yang paling banyak didaftarkan mereknya di Indonesia, yang mencerminkan perkembangan bisnis yang terus meningkat di berbagai sektor.

Kamis, 15 Mei 2025

DJKI Perkuat Integritas untuk Cegah Benturan Kepentingan

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional melalui webinar nasional bertema Integritas Pegawai DJKI: Menangkal Benturan Kepentingan Sejak Dini pada 15 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil dan transparan.

Kamis, 15 Mei 2025

DJKI Gelar Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dorong Transformasi Potensi Menjadi Prestasi

Di tengah perubahan birokrasi yang semakin dinamis dan cepat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus berinovasi dalam membentuk karakter aparatur yang adaptif dan unggul. Bersama Coachnesia, DJKI menyelenggarakan kegiatan Coaching untuk Akselerasi Karakter ASN Muda: Dari Potensi Menjadi Prestasi yang berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Depok, Jawa Barat.

Rabu, 14 Mei 2025

Selengkapnya