Bali - Kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) membantu meningkatkan produktivitas kerja jurnalistik, tetapi manfaat tersebut belum tentu berbanding lurus dengan peningkatan independensi media. Tantangan utamanya bukan hanya bagaimana media memanfaatkan teknologi, melainkan juga siapa yang menguasai akses kepada audiens dan memperoleh nilai ekonomi dari karya jurnalistik di tengah dominasi platform digital dan perusahaan teknologi besar.
Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam sesi Identifying Shared Challenges Regarding the Use of Journalistic Works by Digital Platforms and AI Technologies pada ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era 2026 di The Patra Hotel, Bali, Sabtu (10/10). Perwakilan Indonesia, Singapura, Myanmar, dan Timor-Leste berbagi pandangan mengenai tantangan pemanfaatan AI, posisi tawar media, serta kebutuhan melindungi karya jurnalistik agar keberlanjutan pers tetap terjaga.
Dari Indonesia, Dahlan Dahi, yang membidangi Digital dan Keberlanjutan di Dewan Pers, menggambarkan besarnya peluang sekaligus tantangan industri media di tengah perkembangan ekosistem digital. Dalam presentasinya, ia mencantumkan Indonesia memiliki 286 juta penduduk, 230 juta pengguna internet, dan 180 juta identitas pengguna media sosial. Besarnya audiens digital tersebut menjadi peluang bagi penerbit, tetapi tidak otomatis menjamin bahwa media memperoleh manfaat ekonomi yang sepadan dari konten yang mereka hasilkan.
Dahlan mengutip laporan WAN-IFRA yang menunjukkan 75 persen penerbit yang disurvei melaporkan peningkatan efisiensi melalui AI, sementara hanya 9 persen melaporkan peningkatan pendapatan langsung. Angka ini memperlihatkan bahwa kemampuan menghasilkan konten secara lebih cepat belum tentu menyelesaikan persoalan bisnis media.
“Tantangan bagi media bukanlah ketiadaan audiens atau nilai. Persoalannya adalah siapa yang menguasai audiens tersebut, dan siapa yang memperoleh nilai ekonominya,” terang Dahlan.
Persoalan mengenai siapa yang menguasai audiens dan memperoleh nilai ekonomi tersebut juga muncul dalam pengalaman Singapura. Deputy CEO SPH Media, Kuek Yu Chuang, menjelaskan bahwa AI telah membantu pekerjaan jurnalistik, mulai dari mentranskripsikan pembicaraan panjang hingga merangkum informasi dan mengidentifikasi data penting. Namun, media tetap perlu menjaga kepercayaan publik dan mempertahankan nilai jurnalistik yang tidak mudah digantikan teknologi.
“Kepercayaan sulit diperoleh dan mudah terkikis,” lanjut Kuek.
Menurut Kuek, media harus berhati-hati dalam menggunakan AI, terutama untuk menghasilkan gambar atau video hiperrealistis yang dapat mengaburkan batas antara peristiwa nyata dan konten sintetis. Ia menekankan pentingnya jurnalisme investigasi, cerita yang berangkat dari pengalaman manusia, serta pemahaman terhadap konteks lokal sebagai kekuatan media dalam mempertahankan kepercayaan audiens.
Di luar persoalan kualitas jurnalistik, Kuek juga menyoroti dilema ketika konten media dimanfaatkan oleh platform digital dan layanan AI. Di satu sisi, media ingin informasi serta perspektif lokal tetap tersedia bagi masyarakat. Di sisi lain, penyajian informasi melalui pihak ketiga berpotensi membuat audiens tidak lagi mengunjungi situs berita asli, sehingga mengurangi peluang media memperoleh pendapatan dari kunjungan tersebut.
“Bagi kami, ini adalah sebuah dilema. Di satu sisi, jika kami memberikan informasi tersebut, kami justru melemahkan posisi kami sendiri karena orang tidak lagi perlu mengunjungi kami untuk mendapatkan berita dan informasi. Namun, kami adalah negara kecil. Jika kami tidak memberitakan peristiwa di negara kami sendiri dan tidak menafsirkan peristiwa yang terjadi, ke mana masyarakat akan mencari informasi?” kata Kuek.
Dilema tersebut memperlihatkan bahwa negosiasi antara media dan perusahaan teknologi besar seperti Google tidak berlangsung semata-mata mengenai besaran kompensasi. Media membutuhkan platform untuk menjangkau audiens, sementara platform dan perusahaan AI memanfaatkan informasi yang diproduksi oleh organisasi pers. Perbedaan sumber daya dan tingkat ketergantungan kedua pihak kemudian memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang lebih membutuhkan siapa, sekaligus seberapa besar posisi tawar media dalam menentukan syarat penggunaan karya jurnalistik mereka.
Ketimpangan tersebut menjadi semakin penting ketika dikaitkan dengan persoalan transparansi dan royalti yang disoroti Ketua Myanmar Press Council, Dr. Tin Tun Oo. Ia menjelaskan bahwa artikel dan foto jurnalistik dari media Myanmar dapat dikumpulkan melalui proses crawling dan scraping untuk keperluan pelatihan AI tanpa izin. Pada saat yang sama, media menghadapi keterbatasan untuk mengetahui apakah karya mereka telah digunakan dan bagaimana pemanfaatannya menghasilkan nilai ekonomi.
“Akibat belum adanya kerangka pelindungan kekayaan intelektual yang memadai, jurnalis dan penerbit berita tidak menerima kompensasi atau royalti atas karya kreatif dan upaya investigasi mereka,” Tin Tun Oo menambahkan.
Ia mendorong pembentukan kerangka kerja regional ASEAN, standar transparansi yang mewajibkan perusahaan AI mengungkap karya jurnalistik dan sumber data yang digunakan, serta jaringan kerja sama untuk memperkuat perlindungan media kecil. Langkah tersebut dinilai penting karena platform digital dan perusahaan AI beroperasi lintas negara, sedangkan kemampuan masing-masing organisasi media untuk memantau penggunaan konten dan memperjuangkan haknya tidak selalu setara.
Dampak persoalan tersebut terhadap keberlanjutan media juga disoroti Ketua Timor-Leste Press Council, Antonio Maria da Conceição Moniz Mali. Ia menjelaskan bahwa sejumlah organisasi media di Timor-Leste menghadapi keterbatasan pendapatan, dukungan industri, dan sumber daya profesional. Dalam kondisi demikian, penggunaan karya jurnalistik tanpa pengakuan dan kompensasi dapat semakin membatasi kemampuan media membayar jurnalis serta menghasilkan liputan untuk kepentingan publik yang pada akhirnya mempengaruhi independensi media.
“Tantangan kita bukanlah menghentikan perkembangan teknologi, melainkan memastikan bahwa teknologi menghormati jurnalisme, melindungi kekayaan intelektual, serta mendukung sektor media yang berkelanjutan dan independen,” kata Antonio.
Antonio mendorong penguatan kebijakan dan hukum yang memperjelas lisensi, atribusi, transparansi, dan kompensasi atas penggunaan karya jurnalistik. Ia juga mengusulkan penjajakan lisensi kolektif, penegakan hak cipta, negosiasi yang transparan dengan platform digital, serta mekanisme pengumpulan dan distribusi royalti lintas negara.
Pandangan dari keempat negara tersebut memperlihatkan bahwa tantangan AI bagi industri pers tidak berhenti pada peningkatan efisiensi ruang redaksi. Persoalan distribusi audiens, posisi tawar dalam negosiasi, transparansi penggunaan konten, dan pembagian nilai ekonomi saling berkaitan dan menentukan kemampuan media mempertahankan bisnisnya. Karena itu, penguatan pelindungan hak cipta dan kerja sama regional diperlukan agar inovasi teknologi dapat berkembang tanpa mengabaikan hak serta keberlanjutan media yang menghasilkan karya jurnalistik.
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.
Kamis, 22 Oktober 2026
Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.
Rabu, 21 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.
Kamis, 8 Oktober 2026