Manokwari – Penyusunan peta potensi ekonomi kekayaan intelektual komunal (KIK) serta pendampingan khusus inventarisasi KIK Papua Barat yang dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berhasil mencatatkan 12 KIK yang terdiri dari 11 ekspresi budaya tradisional dan 1 pengetahuan tradisional dari Kabupaten Fakfak.
Agenda lanjutan ini dilaksanakan oleh DJKI bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Papua Barat dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Fakfak di Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat pada Kamis, 6 Oktober 2022.
Kepala Seksi Fasilitasi KIK dan Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah Kabupaten Fakfak Petronela, mengatakan bahwa proses pencatatan KIK di Kabupaten Fakfak tidak sulit namun tetap membutuhkan koordinasi dengan masyarakat dan dewan adat setempat agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pemerintah daerah dengan lembaga atau masyarakat adat.
“Dengan pencatatan ini kita bisa memperjelas bahwa budaya yang dicatatkan bukan berarti milik personal, dinas atau masyarakat tertentu, namun pencatatan ini sebagai bukti kepedulian negara untuk melindungi budaya di seluruh Indonesia,” Ujar Petronela.
Petronela menambahkan bahwa pelindungan yang ia maksud adalah pelindungan atas klaim negara lain atau oknum yang berniat curang atau tidak adil atas penggunaan budaya milik Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Pemberdayaan KI Erni Purnamasari menegaskan kembali bahwa dengan pencatatan KIK, akan timbul nilai ekonomi dan nilai ekonomi tersebut berdampak pada ekonomi masyarakat daerah.
“KIK sangat terkait dengan ekoturisme, pariwisata, ekonomi kreatif dan kebudayaan. Sehingga peran pemerintah daerah sangat besar untuk pemanfaatan KIK,” Jelas Erni.
Adapun 12 KIK tercatat pada agenda ini meliputi: Kalipan; Jer; Tumbyom (Lopalopa); Kabari; Nggehum; Titir; Tummour; Huer; Qpirianggah; Not magi; Ndaram Tekniha Teknihu; dan Singgoli Kapih. (AMO/SYL)
Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) terhadap suatu budaya memainkan peran penting dalam pelestarian peradaban suatu wilayah. Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu langkah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta mencatatkan budaya-budayanya sebagai KIK adalah strategi penting dalam menjaga jati diri Jakarta sebagai kota global.
Kamis, 26 Juni 2025
Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.
Rabu, 28 Mei 2025
Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.
Senin, 26 Mei 2025
Jumat, 27 Juni 2025
Kamis, 26 Juni 2025
Kamis, 26 Juni 2025