Manokwari – Penyusunan peta potensi ekonomi kekayaan intelektual komunal (KIK) serta pendampingan khusus inventarisasi KIK Papua Barat yang dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berhasil mencatatkan 12 KIK yang terdiri dari 11 ekspresi budaya tradisional dan 1 pengetahuan tradisional dari Kabupaten Fakfak.
Agenda lanjutan ini dilaksanakan oleh DJKI bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Papua Barat dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Fakfak di Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat pada Kamis, 6 Oktober 2022.
Kepala Seksi Fasilitasi KIK dan Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah Kabupaten Fakfak Petronela, mengatakan bahwa proses pencatatan KIK di Kabupaten Fakfak tidak sulit namun tetap membutuhkan koordinasi dengan masyarakat dan dewan adat setempat agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pemerintah daerah dengan lembaga atau masyarakat adat.
“Dengan pencatatan ini kita bisa memperjelas bahwa budaya yang dicatatkan bukan berarti milik personal, dinas atau masyarakat tertentu, namun pencatatan ini sebagai bukti kepedulian negara untuk melindungi budaya di seluruh Indonesia,” Ujar Petronela.
Petronela menambahkan bahwa pelindungan yang ia maksud adalah pelindungan atas klaim negara lain atau oknum yang berniat curang atau tidak adil atas penggunaan budaya milik Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Pemberdayaan KI Erni Purnamasari menegaskan kembali bahwa dengan pencatatan KIK, akan timbul nilai ekonomi dan nilai ekonomi tersebut berdampak pada ekonomi masyarakat daerah.
“KIK sangat terkait dengan ekoturisme, pariwisata, ekonomi kreatif dan kebudayaan. Sehingga peran pemerintah daerah sangat besar untuk pemanfaatan KIK,” Jelas Erni.
Adapun 12 KIK tercatat pada agenda ini meliputi: Kalipan; Jer; Tumbyom (Lopalopa); Kabari; Nggehum; Titir; Tummour; Huer; Qpirianggah; Not magi; Ndaram Tekniha Teknihu; dan Singgoli Kapih. (AMO/SYL)
Lukisan Kamasan merupakan salah satu Indikasi Geografis dari Desa Kamasan, Provinsi Bali, yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Lukisan tersebut sudah ada sejak zaman kerajaan dan sampai saat ini masih dijaga kelestariannya. Hal tersebut disampaikan oleh Gede Weda Asmara selaku Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lukisan Kamasan Bali dalam Podcast Obrolan Kreatif dan Inovatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dalam gelaran INACRAFT 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Minggu, 9 Februari 2025.
Minggu, 9 Februari 2025
Di sebuah galeri sederhana yang terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, deretan Tenun Buna Insana terpajang bak lukisan yang merangkai kisah kehidupan. Motif-motif berbentuk pengait menyerupai huruf Z berbicara dalam keheningan, menyampaikan warisan leluhur yang dijaga dengan penuh cinta dan ketekunan oleh mama-mama setempat. Di setiap helaian benang yang tersulam, ada peluh, doa, dan cerita tentang harapan.
Senin, 23 Desember 2024
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Merapi Sleman kepada Bupati Kabupaten Sleman Kustini Sri Purnomo pada Kamis, 19 Desember 2024, di Lapangan Pemerintah Daerah Sleman.
Kamis, 19 Desember 2024
Jumat, 14 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025