Jakarta - Dalam rangka mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama 36 Kantor Wilayah menggelar pre-evaluasi pembangunan zona integritas di Hotel Grand Mercure Kemayoran pada tanggal 23 s.d 26 Mei 2023.
Kegiatan ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di instansi pemerintah.
Dalam sambutannya Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham Ida Asep Somara mengatakan bahwa peserta yang mengikuti kegiatan ini adalah yang akan diusulkan untuk ikut WBBM.
“Nanti akan diadakannya evaluasi dengan harapan untuk memperbaiki kekurangan pada proses tujuan WBBM. Jadi hari kedua nanti akan diusulkan kembali unit kerja yang akan diikutkan dan yang lolos hanya 20 wilayah yang diambil,” kata Ida Asep Somara.
Dalam melakukan evaluasi atau proses penilaian kelayakan dan kepatutan WBK, yang menjadi persoalan adalah menangkap apa yang menjadi perubahan signifikan dan bisa mendeskripsikan apa yang sudah diperoleh sehingga dapat menjadi nilai WBK/WBBM. Perbaikan sarana dan prasarana haruslah menjadi tujuan untuk kenyamanan dalam bekerja, sehingga hasilnya dapat memuaskan.
“Terdapat beberapa persoalan yang menjadi tujuan dilaksanakanya kegiatan ini yaitu terkait layanan publik yang hasilnya harus disurvei kembali. Selain itu juga terkait kinerja organisasi, perlunya kebijakan-kebijakan yang harus dikelola seperti pengelolaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana,” lanjutnya.
Kemudian, Ida juga mengatakan bahwa dalam mewujudkan zona integritas Kemenkumham telah melakukan transformasi, salah satu percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi. Ida berharap di dalam pelaksanaan WBK WBBM ini haruslah ada kontrol dalam pengawasan laju pelayanan publik yang berkualitas.
Sebagai informasi, hadir dalam acara ini Kepala Divisi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku Tim Penilai Nasional, Sekretariat Jenderal Kemenkumham, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025