Bandung - Dalam rangka perwujudan reformasi birokrasi (RB) yang lebih baik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) Penyusunan dan Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Sekretariat DJKI dan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis pada tanggal 11 s.d. 14 Oktober 2022 di Hotel Crowne Plaza.
Pada kesempatan ini, Kepala Bagian Program dan Pelaporan Andrieansjah menyampaikan bahwa RB merupakan prioritas utama pelaksanaan pembangunan nasional yang bertujuan untuk melakukan perubahan sistematik dan terencana.
Lebih lanjut, Ia juga menjelaskan tujuan pelaksanaan RB adalah menuju tatanan administrasi pemerintahan yang lebih baik demi meningkatkan kinerja aparatur negara yang profesional, efektif, efisien dan akuntabel.
“Di sini kita bisa melihat bahwa pada dasarnya reformasi birokrasi merupakan suatu upaya yang terencana dan sistematis untuk mengubah struktur, sistem dan nilai-nilai dalam pemerintahan menjadi lebih baik dari sebelumnya,” tutur Andrieansjah.
Ia juga menambahkan bahwa RB dilaksanakan dengan adanya penetapan Perpres 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi, dengan perubahan pada seluruh manajemen pemerintah, yaitu tatalaksana, sumber daya manusia, peraturan, akuntabilitas, pelayanan publik dan budaya kerja.
“Pada aspek tata laksana, pelaksanaan RB diarahkan pada perbaikan proses bisnis sampai kepada penyusunan SOP yang mengacu kepada PermenPAN-RB Nomor 35 Tahun 2012 dan Permenkumham Nomor 13 Tahun 2015,” tambah Andrieansjah.
Menurut Andrieansjah, SOP yang terdapat di lingkungan DJKI berkaitan dengan kegiatan pelayanan publik. Oleh karena itu, perlu dilakukan adanya evaluasi dengan metodologi yang tepat untuk menjadi acuan dalam memberikan layanan publik di lingkungan DJKI.
“SOP yang telah ada sangat perlu untuk dilakukan evaluasi dan penyusunan ulang agar dapat mampu memberikan pelayanan yang lebih cepat dan adanya kegiatan penyederhanaan birokrasi,” lanjutnya.
Kegiatan evaluasi SOP saat ini juga mendukung upaya DJKI untuk memperoleh predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dalam hal ini mendukung area perubahan penataan tata laksana di mana perlu dilakukan penyusunan monitoring dan evaluasi terhadap SOP di lingkungan DJKI.
Sebagai penutup, Andriensjah mengharapkan adanya dukungan semua pihak dalam melaksanakan tugas untuk mendukung pelaksanaan penyusunan SOP Mikro Sekretariat DJKI dan Evaluasi SOP Mikro Direktorat Merek dan Indikasi Geografis. (uhi/syl)
Sebuah desain tak sekadar estetika visual, namun juga memiliki nilai ekonomi. Inilah gagasan utama yang diangkat dalam OKE KI Seri Webinar #24 bertema “Nilai Daya Saing Desain Industri dalam Bisnis Furniture” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum pada Senin, 14 Juli 2025. Dalam kegiatan yang berlangsung interaktif ini, praktisi desain furniture dan akademisi Universitas Tarumanegara, Eddy Supriyatna Marizar hadir sebagai narasumber.
Senin, 14 Juli 2025
Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial dan Tadabbur Alam dengan mengusung tema Membangun Semangat Hijrah dalam Meningkatkan Iman dan Amal Sholeh di Yayasan As-Zalika, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Kamis, 10 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.
Kamis, 3 Juli 2025
Senin, 14 Juli 2025
Selasa, 15 Juli 2025
Senin, 14 Juli 2025