Yogyakarta - Masa pensiun merupakan masa yang pasti akan dihadapi oleh pegawai, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun dalam menghadapi masa pensiun, kebanyakan orang belum siap sehingga kurang bahagia secara mental, finansial maupun fisik. Hal ini tentunya dapat menimbulkan efek negatif kepada calon pensiunan pegawai.
Dalam rangka membantu untuk memberikan pembekalan serta menyiapkan PNS yang memasuki masa purna tugas, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menggelar kegiatan Pembekalan Masa Pensiun Pegawai di lingkungan DJKI di Hotel Artotel Suites Bianti Yogyakarta pada tanggal 3 - 7 Juni 2024.
“Purna tugas merupakan hal yang pasti dan akan dialami oleh semua Aparatur Sipil Negara dan terkadang hal itu merupakan hal yang tidak mudah, meskipun purna tugas. Namun bukan berarti hal itu akan menghentikan seseorang untuk terus berkarya dan berinovasi,” ujar Anggoro Dasananto, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam sambutannya.
Menurut Anggoro, kadang orang menganggap bahwa pensiunan sebagai orang yang tidak produktif, padahal tidak selamanya demikian terutama pada era ini. Tidak sedikit contoh pensiunan yang mampu menyikapi perubahaan keadaan dengan sikap positif, sehingga justru malah menjadi pionir di berbagai bidang usaha.
“Masa purnabakti bukanlah halangan bagi kita untuk berhenti berkarya, justru menjadi awal dari kehidupan yang baru. purnabakti adalah penghargaan yang diberikan negara kepada setiap ASN yang telah mengabdikan diri bagi organisasi dengan menunjukkan etos kerja dan loyalitas tinggi bagi kemajuan Kementerian Hukum dan HAM,” tambah Anggoro.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerja Sumber Daya Manusia yang diwakilkan oleh Sariman menjelaskan perbekalan yang diberikan dalam kegiatan ini. Selain tentang persiapan mental, pegawai juga dibekali dengan pengelolaan finansial yang baik.
”Pembekalan ini diharapkan dapat memberikan motivasi pengenalan potensi diri, kewirausahaan dan manajemen keuangan kepada ASN yang akan memasuki pensiun ataupun yang telah pensiun agar tetap semangat dalam bekerja dan mempersiapkan masa purna tugas,” ujar Sariman.
Sebagai informasi, Kegiatan Bekal Persiapan Pensiun Pegawai ini merupakan kegiatan tahunan yang dilakukan DJKI. Kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta, 73 peserta dari DJKI,12 peserta pegawai purnabakti, 2 peserta dari BKN, 5 peserta dari Biro Kepegawaian, 2 peserta dari Tapera, 2 Peserta dari Taspen dan 4 peserta dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta. (DFF/KAD)
Sebagai bentuk komitmen mendukung visi Indonesia Emas 2045, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mempersiapkan langkah konkret melalui penguatan peran kekayaan intelektual (KI) dalam pembangunan nasional. Salah satu upaya tersebut disampaikan dalam pertemuan bilateral bersama World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss pada Jumat, 18 Juli 2025.
Jumat, 18 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) menggelar rapat koordinasi membahas finalisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI). Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Awaloedin Djamin, Markas Besar POLRI, Jakarta Selatan pada 18 Juli 2025 ini merupakan tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara DJKI dan POLRI yang telah ditandatangani pada 14 Mei 2025.
Jumat, 18 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menanggapi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur (MUI Jatim) yang menyatakan bahwa penggunaan sound horeg dengan volume berlebihan serta mengandung unsur kemaksiatan adalah haram.
Rabu, 16 Juli 2025
Jumat, 18 Juli 2025
Jumat, 18 Juli 2025
Rabu, 16 Juli 2025