Wujudkan Pelayanan Publik Bebas Korupsi melalui Penerapan Tata Nilai Pasti

Jakarta – Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pasti bersentuhan langsung dengan masyarakat. Oleh sebab itu, Penerapan tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) menjadi penting diterapkan demi tercapainya pelayanan publik yang bersih dari budaya koruptif.

Berbicara mengenai pelayanan publik, tentunya bersinggungan dengan potensi terjadinya gratifikasi dan pungutan liar. Dalam sambutannya pada pembukaan Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Gratifikasi dan Pelanggaran Pungutan Liar di Lingkungan DJKI, 18 September 2024, Analis Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Madya Sariman mengatakan bahwa gratifikasi merupakan hal yang dapat dihindari.

“Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan DJKI, harus selalu membentengi diri terhadap segala hal yang berpotensi menimbulkan terjadinya gratifikasi. Semua ini dapat dilakukan dengan komitmen teguh menerapkan asas integritas, akuntabilitas, serta transparansi,” ucap Sariman pada kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta tersebut.

Sementara itu, sebagai bentuk transparansi ASN, Sariman menyampaikan bahwa setiap ASN di lingkungan DJKI wajib melaporkan harta kekayaannya dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) melalui Sistem Aplikasi Pelaporan Harta Kekayaan (SERAYA).

“LHKAN sendiri berisi data pribadi, keluarga, harta kekayaan, penghasilan, pengeluaran, dan surat pernyataan. Semua ini sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.PW.02.03 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM,” jelas Sariman.

Mengakhiri sambutannya, Sariman berharap kegiatan ini dapat menambah pengetahuan mengenai pengendalian gratifikasi, pelanggaran pungutan liar, dan LHKAN.

“Dengan meningkatnya kesadaran dan pemahaman hal tersebut, diharapkan dapat mencegah terjadinya gratifikasi dan pungutan liar yang berkorelasi positif dalam pembangunan Zona Integritas di lingkungan DJKI,” pungkas Sariman.

Sebagai informasi, kegiatan ini turut menghadirkan beberapa narasumber, yaitu Sekretaris Satgas Saber Pungli Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Ketua Kelompok Kerja Intelijen Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kemenkumham; BSC Consulting; Kelompok Kerja Humas dan Sistem Informasi Pengawasan, Inspektorat Jenderal; serta Kelompok Kerja Pengelolaan SDM Inspektorat Jenderal. (Iwm/Sas)



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya