Wujudkan Layanan Daring yang Lebih Baik, DJKI Terus Lakukan Perbaikan

Jakarta - Untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan kekayaan intelektual (KI), sejak tahun 2019 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM telah menyediakan layanan KI secara daring. Sehingga, masyarakat dapat mengajukan permohonannya kapan saja dan dari mana saja.

Dalam penyelenggaraan layanan KI daring ini tentunya dibutuhkan sistem yang mumpuni dan terus dikembangkan agar dapat menjawab kebutuhan dan mengatasi kendala yang dialami oleh pemohon. 

Koordinator Pendukung Infrastruktur, Benedictus Benny Setiawan mengatakan bahwa pengembangan sistem informasi KI saat ini terus diupayakan untuk memenuhi kebutuhan para pemangku kepentingan. Oleh karena itu, dalam melakukan pemutakhiran sistem, secara berkala DJKI melakukan evaluasi internal dan pada kesempatan ini dilakukan untuk aplikasi merek.

"DJKI telah mengembangkan aplikasi merek sejak tahun 2018. Kami menyadari bahwa dalam implementasi aplikasi merek masih membutuhkan masukan dari para pengguna dan kami akan terus berupaya menampung keluhan terkait aplikasi untuk perbaikan ke depannya," jelas Benny pada kegiatan Pembahasan Aplikasi ‘Wujudkan Solusi Teknis Permasalahan Merek’ yang digelar di Hotel Grand Mercure, Kemayoran pada 5 s.d. 8 September 2023.

"Pada hari ini, kami mengundang Bapak dan Ibu sekalian untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan pembahasan aplikasi dalam rangka mewujudkan solusi teknis terhadap permasalahan aplikasi merek. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadikan aplikasi merek dapat dikembangkan sesuai kebutuhan dan semakin nyaman digunakan," lanjutnya.

Dengan adanya layanan KI secara daring, terbukti semakin meningkatkan minat masyarakat dalam melindungi KI mereka. Pada tahun 2022, jumlah permohonan merek sebanyak 120.216. Jumlah ini meningkat 16% dari tahun sebelumnya sebanyak 103.639 permohonan. Bahkan, Indonesia berhasil masuk ke dalam daftar 10 teratas pendaftaran merek tertinggi di antara negara-negara dengan pendapatan kelas menengah anggota World Intellectual Property Organization (WIPO).

Sebagai informasi, saat ini DJKI telah menyediakan layanan KI secara daring untuk berbagai layanan, di antaranya permohonan merek, paten, desain industri, hak cipta, dan rahasia dagang. Untuk informasi selengkapnya masyarakat dapat mengakses laman DJKI melalui situs www.dgip.go.id. (syl/ver)



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya