Tangerang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar kegiatan Rekonsiliasi Data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Data Layanan Kekayaan Intelektual Triwulan II dan III pada tanggal 2-5 Oktober 2022 di Hotel Novotel Tangcity, Tangerang.
Kegiatan ini merupakan upaya DJKI untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengelolaan PNBP dan mewujudkan laporan keuangan yang andal serta akuntabel guna menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan DJKI.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Sucipto menjelaskan bahwa DJKI adalah salah satu instansi di dalam Kemenkumham yang menghasilkan sumber pendapatan bagi negara berupa PNBP yang merupakan aspek sangat penting.
“PNBP merupakan aspek yang penting, hal ini dapat dilihat dari postur anggaran DJKI pada tahun 2022 di mana kegiatan perkantoran dibiayai oleh PNBP sebesar Rp474.994.123.000,- dari total Rp550.390.134.000,- sedangkan sisanya Rp75.396.011.000 bersumber dari Rupiah Murni (APBN),” ujar Sucipto.
Selain itu, Sucipto menambahkan PNBP sendiri memegang peranan yang krusial karena berhubungan dengan keuangan negara oleh karena itu, diperlukan pengelolaan yang transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari di mana transparan dan akuntabel merupakan salah satu tata cara nilai kami PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif).
“Realisasi PNBP di DJKI sampai triwulan III adalah sebesar Rp580.922.048.346,- atau sebesar 68,34% dari target sebesar Rp 850.000.000.000, sehingga perlu dilakukan terobosan/inovasi layanan dan pengelolaan yang akuntabel dan tepat untuk optimalisasi PNBP,” lanjut Sucipto.
“Banyak hal yang harus dibenahi dalam layanan kekayaan intelektual (KI) baik dari sisi dasar hukum, sistem aplikasi layanan maupun sumber daya manusia. Kita harus memiliki tekad bagaimana memudahkan pelayanan publik KI salah satunya melalui aplikasi supaya masyarakat punya kesadaran bahwa pendaftaran KI itu mudah sehingga bisa meningkatkan PNBP,” tambah Sucipto.
Pada kesempatan ini akan dilakukan rekonsiliasi/cross check antara data layanan KI triwulan II dan triwulan III terhadap data pembayaran di tiap-tiap direktorat teknis di lingkungan DJKI, selain itu akan dibahas pula mengenai beberapa potensi permasalahan dalam hal pelaksanaan Pemeriksaan atas Intensifikasi dan Ekstensifikasi PNBP Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Semester I 2022.
Diharapkan melalui kegiatan ini dapat mempercepat penyajian data terkait PNBP terhadap layanan yang ada di DJKI dan sebagai antisipasi pemeriksaan tahunan yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan DJKI agar tidak ditemukan indikasi kerugian negara yang disebabkan oleh adanya selisih antara jumlah data pelayanan dan data pembayaran kekayaan intelektual di DJKI. (Arm/Kad)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur pada 15 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bersama Kepala Kanwil Hukum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus ini membahas penguatan sinergi dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) melalui mediasi di daerah.
Selasa, 15 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual dengan tema Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah pada Senin, 14 April 2025, di Kantor DJKI.
Senin, 14 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Hukum) Jawa Tengah pada 10 April 2025 di gedung DJKI. Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bertemu dengan Kepala Kanwil Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo dalam rangka koordinasi terkait penguatan tugas dan fungsi kekayaan intelektual (KI) wilayah Jawa Tengah di tahun 2025.
Kamis, 10 April 2025
Selasa, 15 April 2025
Senin, 14 April 2025
Senin, 14 April 2025