Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Konsinyering Penyusunan Data Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2024 pada 30 Oktober s.d. 2 November 2022. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Gran Melia, Jakarta ini dilaksanakan demi mewujudkan keterbukaan informasi yang berkualitas.
Tya Tirtasari, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut menyampaikan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik.
“Merujuk pada Undang-Undang (UU) No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jenis informasi terbagi menjadi dua jenis yaitu informasi publik yang wajib dibuka dan pengecualian informasi publik,” tutur Tya.
Lebih lanjut Tya menjelaskan bahwa informasi publik yang wajib dibuka meliputi Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, serta informasi yang wajib tersedia setiap saat.
“Salah satu tujuan utama keterbukaan informasi adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. Dengan transparansi yang lebih baik, masyarakat dapat memahami dan berkontribusi dalam kebijakan publik,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Hubungan Masyarakat Eka Fridayanti menyatakan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam memberikan pemahaman dan penguatan kepada para peserta khususnya pada level pengambil keputusan di lingkungan DJKI. Ini karena adanya korelasi erat antara tugas dan fungsi PPID dalam mendukung terlaksananya pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual (KI).
“Kami berharap melalui kegiatan Konsinyering PPID di Lingkungan DJKI Tahun 2024, DJKI dapat memperoleh masukan dan rekomendasi dari para narasumber atas segala tantangan dalam hal penyelenggaraan keterbukaan informasi,” pungkasnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025