Jakarta - Kekayaan intelektual (KI) telah menjadi aset yang sangat berharga bagi perusahaan, institusi, maupun individu. Namun, seringkali potensi nilai ekonomi dari KI ini belum sepenuhnya tergali. Salah satu faktor utama yang menghambat komersialisasi KI adalah kurangnya pemahaman mengenai valuasi.
Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), bekerja sama dengan beberapa stakeholder, menggelar kegiatan Workshop Valuasi KI di Hotel Sari Pasific, Jakarta, pada 10 s.d. 12 September 2024.
Valuasi KI sendiri merupakan suatu proses penilaian nilai ekonomi dari aset tidak berwujud seperti paten, merek dagang, hak cipta, dan desain industri serta sebagai alat yang sangat penting untuk mengambil keputusan bisnis yang tepat. Selain itu, Valuasi juga membantu dalam menentukan harga yang tepat untuk lisensi, penjualan, atau akuisisi KI.
“Valuasi yang akurat dan transparan dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap potensi bisnis kita. Dengan mengetahui nilai sebenarnya dari KI, kita dapat bernegosiasi dengan lebih baik dalam berbagai transaksi bisnis,” ujar Sri Lastami selaku Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang dalam sambutannya.
“Oleh karena itu, valuasi KI merupakan langkah awal yang krusial sebelum melakukan komersialisasi. Dengan memahami nilai sebenarnya dari aset intelektual kita, kita dapat merancang strategi bisnis yang efektif untuk mengoptimalkan pemanfaatannya,” lanjutnya.
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai konsep, metode, dan praktik terbaik dalam valuasi KI. Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat menguasai berbagai metode valuasi yang sesuai dengan jenis KI yang dimiliki, menghasilkan valuasi yang dapat dijadikan acuan dalam pengambilan keputusan bisnis, serta membangun jaringan dengan para ahli di bidang KI.
“Saya yakin bahwa seminar ini akan menjadi wadah yang sangat bermanfaat bagi kita semua. Mari kita manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, berpartisipasi aktif memperluas pemahaman tentang praktik melakukan valuasi KI yang baik, dan mengimplementasikannya dalam tugas di kemudian hari,” harap Lastami.
Dalam kesempatan yang sama, Michael KOS selaku Intellectual Property (IP) Finance and Valuation Specialist, World Intellectual Property Organization (WIPO) juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh peserta yang telah hadir pada kegiatan ini.
“Saat ini sudah banyak perusahaan yang saat ini telah melihat teknologi dan inovasi sebagai aset di masa depan. Oleh sebab itu, Valuasi KI menjadi sangat penting agar para pemilik KI dapat memperoleh keuntungan maksimal dari KI yang dimilikinya,” ucap Michael.
“Kami berharap kerja sama ini dapat membawa kita semua ke masa depan yang lebih baik, inovatif, serta meningkatkan potensi valuasi KI,” pungkas Michael.
Sebagai informasi, kegiatan yang diselenggarakan oleh DJKI, WIPO, Badan Riset dan Inovatif Nasional (BRIN), Japan Patent Office (JPO), dan Sekretariat ASEAN ini mengundang beberapa narasumber dari berbagai instansi, di antaranya dari WIPO, Kementerian Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (RI), Licensing Executives Society International (LESI), serta beberapa Kantor Konsultan KI.
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025