Workshop Penyelesaian Substantif Paten, Dorong Pertumbuhan Paten di Sulawesi Selatan

Makassar - Sebagai bentuk perhatian dan apresiasi pemerintah kepada perguruan tinggi/ Litbang/ Pelaku Usaha guna mempercepat penyelesaian paten serta mendorong pertumbuhan permohonan paten di Sulawesi Selatan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Selatan mengadakan kegiatan Workshop Penyelesaian Substantif Paten Pengelolaan Pasca Pendaftaran dengan Perguruan Tinggi / Litbang/ Pelaku Usaha pada tanggal 22 s.d 24 Agustus 2023 di Hotel Fourpoints By Sheraton Makassar.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk mencapai tersedianya dokumen pemohon paten yang sudah tersusun dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak hanya itu, juga untuk meningkatkan jumlah permohonan paten dalam negeri terutama di wilayah Sulawesi Selatan.

Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Yasmon menjelaskan bahwa target dari kegiatan ini adalah percepatan penyelesaian permohonan paten yang sudah memasuki masa pemeriksaan substantif.

“Yang menjadi prioritas kami pada kegiatan ini adalah persoalan terkait proses pemeriksaan substantif paten yang mana fokus kita adalah komunikasi antara pemeriksa dengan pemohon. Masih banyak kendala terkait pengajuan permohonan paten baik itu dari segi sistem maupun manajemen pengelolaan data dari pemohon terutama dari sumber daya manusia (SDM) yang tidak didukung dengan baik,” kata Yasmon.

Yasmon menjelaskan bahwa estimasi waktu pemeriksaan paten bisa lebih cepat selesai jika pemohon dapat melengkapi dokumen yang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan. Namun, jika terdapat kekurangan pada dokumen permohonan seperti dispesifikasi paten, deskripsi paten, dan klaimnya yang tidak jelas tentu akan menambah waktu pemeriksaan permohonan paten.

“Dari sisi drafting-nya jika dari awal mengajukan klaim sudah tidak jelas hal ini yang akan memperlambat proses, saya selalu ditanya apakah bisa permohonan paten itu dapat dipercepat? Bisa saja tergantung dari pemohon dan persoalannya bukan dari kami saja,” ujar Yasmon. 

“Oleh karena itu, sebagai salah satu solusinya adalah kami mengambil inisiatif dari proses yang kita lalui dengan mengadakan kegiatan ini,” lanjutnya.

Pada kesempatan ini Yasmon juga menyampaikan bahwa betapa pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di tingkat global. KI telah menjadi sebuah kekuatan di bidang ekonomi dan menjadi sebuah komponen yang sangat penting dalam penetapan kebijakan ekonomi suatu bangsa, baik itu perjanjian perdagangan bilateral, regional, multilateral tidak akan jalan jika di dalam perjanjian itu tidak ada chapter mengenai KI.

“Menurut data dari Global Innovation Index (GII) dalam lima tahun terakhir pada GII 2018, Indonesia ada di posisi 88 dari 132 negara. Kemudian tahun 2019, naik setingkat menjadi posisi 87. Pada tahun 2020 naik lagi menjadi peringkat 85, kemudian tahun 2021 turun lagi 2 tingkat, tetapi di tahun 2021 ke 2022 naik 12 peringkat. Artinya, jika kita berbicara inovasi maka posisi Indonesia berada di peringkat 75 dari 132 negara,” terang Yasmon.

“Kaitannya dengan permasalahan ini adalah dalam penilaian GII terdapat komponen yang dinilai yaitu jumlah permohonan yang diajukan pemohon dalam negeri menjadi salah satu hal yang dinilai juga pada jumlah permohonan paten internasionalnya,” lanjutnya.

Yasmon mengharapkan kepada para peserta agar dapat merespon ataupun berinteraksi dengan pemeriksa paten untuk menjelaskan dan mengklarifikasi invensi yang diajukan agar bisa patennya dapat diterima. 

Sebagai informasi, melalui kegiatan ini ditetapkan 37 penyelesaian permohonan paten dan dilakukan penyerahan dua sertifikat paten yang diberikan kepada LPPM Universitas Hasanuddin serta Direktorat Inovasi dan Kekayaan Intelektual Universitas Hasanuddin. (HAB/VER)



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya