Workshop Penyelesaian Substantif Paten, Dorong Pertumbuhan Paten di Sulawesi Selatan

Makassar - Sebagai bentuk perhatian dan apresiasi pemerintah kepada perguruan tinggi/ Litbang/ Pelaku Usaha guna mempercepat penyelesaian paten serta mendorong pertumbuhan permohonan paten di Sulawesi Selatan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Selatan mengadakan kegiatan Workshop Penyelesaian Substantif Paten Pengelolaan Pasca Pendaftaran dengan Perguruan Tinggi / Litbang/ Pelaku Usaha pada tanggal 22 s.d 24 Agustus 2023 di Hotel Fourpoints By Sheraton Makassar.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk mencapai tersedianya dokumen pemohon paten yang sudah tersusun dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak hanya itu, juga untuk meningkatkan jumlah permohonan paten dalam negeri terutama di wilayah Sulawesi Selatan.

Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Yasmon menjelaskan bahwa target dari kegiatan ini adalah percepatan penyelesaian permohonan paten yang sudah memasuki masa pemeriksaan substantif.

“Yang menjadi prioritas kami pada kegiatan ini adalah persoalan terkait proses pemeriksaan substantif paten yang mana fokus kita adalah komunikasi antara pemeriksa dengan pemohon. Masih banyak kendala terkait pengajuan permohonan paten baik itu dari segi sistem maupun manajemen pengelolaan data dari pemohon terutama dari sumber daya manusia (SDM) yang tidak didukung dengan baik,” kata Yasmon.

Yasmon menjelaskan bahwa estimasi waktu pemeriksaan paten bisa lebih cepat selesai jika pemohon dapat melengkapi dokumen yang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan. Namun, jika terdapat kekurangan pada dokumen permohonan seperti dispesifikasi paten, deskripsi paten, dan klaimnya yang tidak jelas tentu akan menambah waktu pemeriksaan permohonan paten.

“Dari sisi drafting-nya jika dari awal mengajukan klaim sudah tidak jelas hal ini yang akan memperlambat proses, saya selalu ditanya apakah bisa permohonan paten itu dapat dipercepat? Bisa saja tergantung dari pemohon dan persoalannya bukan dari kami saja,” ujar Yasmon. 

“Oleh karena itu, sebagai salah satu solusinya adalah kami mengambil inisiatif dari proses yang kita lalui dengan mengadakan kegiatan ini,” lanjutnya.

Pada kesempatan ini Yasmon juga menyampaikan bahwa betapa pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di tingkat global. KI telah menjadi sebuah kekuatan di bidang ekonomi dan menjadi sebuah komponen yang sangat penting dalam penetapan kebijakan ekonomi suatu bangsa, baik itu perjanjian perdagangan bilateral, regional, multilateral tidak akan jalan jika di dalam perjanjian itu tidak ada chapter mengenai KI.

“Menurut data dari Global Innovation Index (GII) dalam lima tahun terakhir pada GII 2018, Indonesia ada di posisi 88 dari 132 negara. Kemudian tahun 2019, naik setingkat menjadi posisi 87. Pada tahun 2020 naik lagi menjadi peringkat 85, kemudian tahun 2021 turun lagi 2 tingkat, tetapi di tahun 2021 ke 2022 naik 12 peringkat. Artinya, jika kita berbicara inovasi maka posisi Indonesia berada di peringkat 75 dari 132 negara,” terang Yasmon.

“Kaitannya dengan permasalahan ini adalah dalam penilaian GII terdapat komponen yang dinilai yaitu jumlah permohonan yang diajukan pemohon dalam negeri menjadi salah satu hal yang dinilai juga pada jumlah permohonan paten internasionalnya,” lanjutnya.

Yasmon mengharapkan kepada para peserta agar dapat merespon ataupun berinteraksi dengan pemeriksa paten untuk menjelaskan dan mengklarifikasi invensi yang diajukan agar bisa patennya dapat diterima. 

Sebagai informasi, melalui kegiatan ini ditetapkan 37 penyelesaian permohonan paten dan dilakukan penyerahan dua sertifikat paten yang diberikan kepada LPPM Universitas Hasanuddin serta Direktorat Inovasi dan Kekayaan Intelektual Universitas Hasanuddin. (HAB/VER)



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya