Padang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus berupaya meningkatkan permohonan paten dalam negeri, salah satunya dengan mengadakan kegiatan Workshop Penyelesaian Substantif Paten Pengelolaan Pasca Pendaftaran dengan Perguruan Tinggi/Penelitian dan Pengembangan (Litbang)/Pelaku Usaha di daerah pada hari Senin 13 s.d 15 November 2023 di Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.
Dalam sambutannya Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang Yasmon menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, Perguruan Tinggi dan lembaga litbang terkait pemahaman KI yang berfokus pada permohonan paten.
Selain itu, Yasmon menuturkan kegiatan ini juga merupakan langkah pro-aktif dari DJKI untuk dapat mengetahui permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh para inventor dalam menyusun jawaban atas keberatan yang disampaikan oleh pemeriksa paten, terutama di tempat penyelenggaraan acara, Sumatera Barat.
“Workshop ini merupakan kedua kalinya di Universitas Andalas, dengan tujuan agar dapat membantu pemohon untuk menyusun dokumen permohonan paten dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Yasmon.
Provinsi Sumatera Barat, terutama di Universitas Andalas dipilih bukan tanpa alasan, melainkan karena universitas ini merupakan salah satu yang aktif berperan dalam mendaftarkan hasil karya penelitiannya menjadi permohonan paten paling banyak di Indonesia.
“Hal tersebut dapat dilihat berdasarkan database DJKI, Universitas Andalas di Tahun 2022 telah mengajukan 408 permohonan paten, dan di Tahun 2023 hingga bulan Oktober 2023, jumlah permohonan paten dari Universitas Andalas berjumlah 389 permohonan paten,” ungkap Yasmon.
Lebih lanjut Yasmon menuturkan, DJKI melalui Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang selalu memberi dukungan penuh kepada perguruan tinggi dan lembaga litbang untuk menggali potensi yang akan menciptakan karya-karya kreatif di bidang inovasi dan teknologi, khususnya untuk paten dalam negeri.
"Harapanya dengan adanya kegiatan ini perguruan-perguruan tinggi di Indonesia bisa seperti perguruan tinggi di luar negeri yang pendapatannya tidak hanya bergantung dari uang kuliah mahasiswa saja, tapi juga dari royalti paten yang dihasilkan," lanjutnya
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Andalas Friardi Ismed menyampaikan paten merupakan salah satu karya yang dihasilkan setiap kegiatan penelitian dan bentuk pengabdian dari dosen Universitas Andalas.
“Di Universitas Andalas, Paten memiliki nilai tersendiri dimana setiap tahun hasil penelitian itu akan dinilai oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) harapannya dari hasil penelitian tersebut terbentuk semangat kinerja dari dosen Universitas Andalas,” tutur Friardi.
Friardi berharap kegiatan ini dapat memberi banyak manfaat bagi seluruh akademisi di Universitas Andalas, khususnya para dosen dalam meningkatkan permohonan paten melalui penelitiannya.
Sebagai informasi, Kegiatan ini diikuti oleh 11 orang Pemeriksa dari DJKI diantaranya, 9 orang dari Pemeriksa Paten Ahli Utama dan 2 orang Ahli Madya dengan target penyelesaian sejumlah 55 Dokumen Paten, pada kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan 3 sertifikat paten yang diberikan untuk Universitas Andalas. (bwy/daw)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025