Workshop Pemanfaatan Hak Desain Industri bagi Pemilik Desain Industri

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan workshop tentang Pemanfaatan Hak Desain Industri bagi Pemilik Desain Industri, Rabu (31/1/2018) di Aula DJKI. Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Erni Widhyastari dengan salah satu narasumber dari World Intellectual Property Organization (WIPO) Singapore Office Director, Denis Croze ini merupakan bagian dari kajian yang saat ini sedang dilaksanakan oleh WIPO bekerja sama dengan Centre for Strategic and International Studies (CSIS) untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai pemanfaatan sistem desain industri.

Saat ini Pemerintah Indonesia sedang melakukan revisi terhadap Undang-Undang Desain Industri No. 31 Tahun 2000 dan salah satu hal penting yang akan dibahas dalam revisi dimaksud adalah ketentuan-ketentuan yang akan memungkinkan terlaksananya Hague Agreement, khususnya untuk Geneva Act 1999 yang merupakan versi terbaru dari Hague Agreement.

“DJKI memandang perlu untuk mensosialisasikan persiapan aksesi Hague Agreement khususnya Geneva Act 1999 guna memahami lebih mendalam hal yang pada akhirnya diharapkan akan diperoleh persamaan persepsi dan hal-hal apa saja yang perlu dipersiapkan dalam rangka mengaksesi Geneva Act 1999 ini”, ujar Erni.

Geneva Act 1999 merupakan perjanjian yang mengatur tentang pendaftaran internasional untuk desain industri. Hal ini memungkinkan perlindungan desain industri tidak hanya di satu negara tetapi di beberapa negara dengan formalitas yang minimal dan menguntungkan bagi para pelaku usaha dan pendesain untuk mendapatkan perlindungan atas hasil desainnya ke beberapa negara sekaligus.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Evaluasi Sistem Digital, Siapkan Langkah Strategis Migrasi ke IPAS

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus melanjutkan reformasi digital dengan menyiapkan langkah strategis migrasi ke Industrial Property Administration System (IPAS). Sistem berbasis internasional ini dinilai dapat menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang lebih efisien, aman, dan terintegrasi.

Kamis, 24 April 2025

Menemukan Titik Temu: Hak Cipta dan Hak Asasi Manusia di Era Digital

Di era digital yang semakin kompleks, hubungan antara hak cipta dan hak asasi manusia (HAM) menjadi sorotan penting. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum gelar webinar pada Kamis, 24 April 2025, di Kantor DJKI bersama Anggara Suwahju, Managing Director Chayra Law Center, menyoroti pentingnya mencari keseimbangan antara pelindungan terhadap pencipta karya dan kebebasan masyarakat untuk mengakses informasi.

Kamis, 24 April 2025

DJKI dan WIPO Bahas Penguatan Transformasi Digital Layanan KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menguatkan jalinan kolaborasi dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam pengembangan sistem administrasi KI berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dan modern.

Rabu, 23 April 2025

Selengkapnya