Jakarta – Patent Cooperation Treaty (PCT) merupakan sistem permohonan paten internasional yang memungkinkan pemohon melindungi invensinya di luar negeri. Tata cara pengajuan permohonan PCT ini dibahas secara mendalam pada Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) seri ke-2 yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Senin, 3 Februari 2025.
Proses pendaftaran melalui PCT memungkinkan inventor memperoleh pelindungan di lebih dari 150 negara anggota. Sistem ini memberikan waktu kepada pemohon untuk mempertimbangkan pasar yang akan dimasuki, sehingga menghemat waktu dan memastikan inovasi terlindungi dengan tanggal pelindungan yang sama di berbagai negara. Melalui sistem tersebut, potensi pasar internasional dapat dimanfaatkan secara optimal.
M. Agung Triadi, Anggota Tim Kerja Administrasi Permohonan Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang (RD) DJKI dalam webinar tersebut menjelaskan bahwa tata cara pengajuan permohonan PCT secara garis besar melalui dua tahap, yaitu tahap Fase Internasional dan Fase Nasional.
Pada Fase Internasional pemohon diberikan waktu maksimal 30 bulan sejak tanggal pengajuan melalui paten.dgip.go.id. Setelah itu, permohonan akan melewati beberapa proses, yaitu penelusuran internasional, publikasi internasional, dan International Preliminary Examination (IPE) yang bersifat opsional.
"Pemohon dapat mendaftarkan permohonan PCT melalui DJKI setelah memastikan bahwa permohonan paten yang akan diajukan sudah terdaftar di paten.dgip.go.id dengan memilih jenis permohonan PCT/ID," ujar Agung.
Selanjutnya, pemohon akan memperoleh Internasional Search Report (ISR) dan Written Opinion (WO-ISA) yang berisi hasil penelusuran mengenai dokumen yang relevan dengan permohonan yang diajukan.
“Hasil ISR ini dapat digunakan pemohon sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan langkah strategi bisnis yang tepat, sambil mempersiapkan dokumen dan persyaratan yang diperlukan di setiap negara tersebut,” lanjutnya.
Perlu diketahui, pemohon memperoleh hasil ISR kurang lebih 16 bulan semenjak tanggal prioritas. Apabila hasil ISR pemohon kurang dari yang diharuskan maka pemohon dapat mengajukan IPE paling lambat 22 bulan semenjak tanggal prioritas.
“IPE ini bersifat optional sebagai pengajuan ketika pemohon ingin melakukan amandemen atau merasa keberatan dengan hasil WO-ISR dan meminta agar dilakukan pemeriksaan kembali,” jelas Agung.
Setelah itu, permohonan akan dipublikasikan secara internasional guna memberikan pengungkapan teknis atas invensi yang dapat berkontribusi pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Apabila semua rangkaian tahap internasional telah dilewati maka pemohon akan masuk ke Fase Nasional yaitu pengajuan permohonan PCT di negara tujuan maksimal 30 bulan semenjak tanggal prioritas,” terang Agung.
Pada Fase Nasional pemohon dapat melakukan proses pengajuan secara mandiri atau melalui konsultan KI pada negara yang dituju. Informasi umum terkait negara tujuan dapat dilihat di laman https://www.wipo.int/pct/en/guide/index.html.
Agung juga mengingatkan pentingnya ketelitian dalam membaca informasi teknis terkait pendaftaran PCT yang tersedia di situs resmi WIPO.
"Kesalahan dalam pengisian data dapat memperlambat proses permohonan PCT. Oleh karena itu, pemohon atau konsultan KI harus benar-benar teliti dalam memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku," tutupnya saat menjawab pertanyaan peserta webinar. (MKH/DAW)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025