Wamenkumham Sebut 88,95% Pelaku Usaha Indonesia Belum Punya Kekayaan Intelektual

Manado - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O.S Hiariej menyebut bahwa Indonesia telah menjadi negara ketiga setelah Amerika dan Korea Selatan yang memiliki Produk Domestik Bruto (PDB) besar dari bidang kekayaan intelektual (KI). Namun, angka ini menurutnya bisa jauh lebih meningkat lagi ketika seluruh pelaku usaha di Tanah Air telah melek KI.

“Sebagian besar pelaku usaha (88,95%) di Indonesia belum memiliki Hak atas KI nya dan ketimpangan jumlah permohonan kekayaan intelektual antar daerah di Indonesia masih sangat terasa,” ujar pria yang disapa Eddy itu pada Mobile IP Clinic di Megamall Manado, Sulawesi Utara. 

Pada tahun 2020-2021, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat kurang lebih 1.109.719 permohonan kekayaan intelektual dari dalam negeri baik dari merek, paten, desain industri dan hak cipta. Angka ini terus meningkat jika dibandingkan pada tahun-tahun sebelumnya seiring dengan meningkatnya teknologi digital.

Eddy melanjutkan bahwa berdasarkan data Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) pada tahun 2017, peningkatan 1% saja pendaftaran paten maka mampu berdampak positif sebesar 0,06% pada ekonomi nasional. 

“Artinya bila jumlah paten bisa naik 10% saja maka pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa lebih tinggi 0,6 %,” terangnya.



Tak hanya itu, kekayaan intelektual juga dapat membentuk identitas bangsa dan meningkatkan daya saing negara. Menurut Eddy, Indonesia yang kaya akan budaya dan tradisi memiliki potensi kekayaan intelektual komunal yang dapat menciptakan reputasi kapital melalui promosi kepentingan ekonomi, politik dan sosial. 

Adapun Kekayaan Intelektual Komunal terdiri dari Indikasi Geografis, Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, dan Sumber Daya Genetik.

“Indonesia adalah negara mega diversity, negara terbesar kedua setelah Brazil yang kaya akan sumber daya alam dan hayatinya. Banyak produk unggulan yang dihasilkan dan potensial untuk mendapat tempat di pasar internasional,” kata Eddy.

Oleh karena itu, Eddy mengatakan pemerintah perlu hadir dan memberikan pelayanan KI di tengah masyarakat daerah. Diperlukan pula sinergitas antara pemangku kepentingan baik dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan penggiat kekayaan intelektual lainnya.



“Mobile IP Clinic adalah langkah strategis Kemenkumham untuk menyebarkan layanan KI di berbagai daerah untuk mendekati masyarakat,” imbuhnya pada Kamis, 12 Mei 2022.

Pembangunan Mobile IP Clinic atau Klinik KI Bergerak juga merupakan sebagai salah satu bentuk percepatan peningkatan kuantitas dan kualitas KI di Indonesia yang dapat menjangkau seluruh wilayah di Indonesia dengan keanekaragaman potensi KI yang ada. Mobile IP Clinic juga merupakan sebuah rintisan pembentukan klinik KI di wilayah di mana memiliki peran untuk menginisiasi terwujudnya layanan-layanan KI oleh para stakeholder KI di wilayah.

Program ini terjalin berkat kerja sama Kemenkumham dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan setempat. Dalam acara kali ini, hadir pula Wakil Gubernur Sulut, Steven O.E. Kandouw, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Haris Sukamto, dan Kepala Polisi Daerah Sulut Mulyanto (kad/alv)


LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya