Jakarta - Demi tercapainya validasi dan klasifikasi pemberian penghargaan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang lebih akurat dan tepat waktu serta efektivitas dalam pelaksanaannya untuk menunjang pencapaian pemberian penghargaan, Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan kegiatan Validasi dan Klasifikasi Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya pada hari Selasa 8 Agustus 2023 di Gran Melia Hotel Jakarta.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 pada 17 agustus 2023.
Dalam sambutannya Koordinator Pembinaan dan Penghargaan Pegawai pada Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Riesyana Nelwan Dhani menyampaikan bahwa dalam konteks manajemen sumber daya manusia (SDM), penghargaan pegawai merupakan salah satu indikator utama yang mampu menilai sejauh mana apresiasi seorang pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
“Sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik serta perekat dan pemersatu bangsa, penghargaan pegawai merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam mendukung terwujudnya tujuan instansi pemerintah yaitu untuk PNS yang bekerja dengan penuh kesetiaan pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945,” ucap Riesyana.
Salah satu aspek manajemen PNS adalah unsur penghargaan, yaitu setiap PNS yang telah menunjukan kesetiaan pengabdian kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat diberikan penghargaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
“Peraturan Pemerintah ini menjadi sebuah media dalam memberikan penghargaan atas kesetiaan pengabdian kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan, serta prestasi kerja para pegawai dalam melaksanakan tugas juga fungsinya,” kata Riesyana.
Berbagai upaya terus dilakukan dalam memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pegawai salah satunya dengan memberikan penghargaan Karya Dhika Madya, Penghargaan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB), Piagam Purna Pengayoman untuk yang pensiun, lalu penghargaan SLKS Satya Lencana Karya Satya (SLKS).
Dalam pemberian penghargaan SKLS terdapat ketentuan - ketentuan terkait masa kerja yang harus dipenuhi yaitu 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun masa kerja. Apabila seorang pegawai yang akan diberi penghargaan terkena hukuman disiplin baik itu sedang maupun berat maka masa kerja akan kembali direset kembali menjadi 0.
“Pada Pelaksanaan pemberian penghargaan ini telah melalui sistem digitalisasi dalam pengelolaannya. Proses verifikasi calon penerima penghargaan SLKS akan melalui 3 tahap penyaringan untuk menyaring apakah pegawai tersebut memenuhi kriteria dan persyaratan. Lalu, nama yang lolos verifikasi akan diusulkan kepada Kementerian Sekretariat Negara,” ungkap Riesyana.
Riesyana menjelaskan saat ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 61/TK/2023 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya telah diputuskan bahwa akan diberikan penghargaan kehormatan kepada 4798 pegawai Kemenkumham yang mana nantinya penghargaan ini akan diberikan pada Upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 pada 17 Agustus 2023.
Riesyana berharap dalam melakukan validasi dan klasifikasi ini dengan teliti secara cermat sehingga akan meminimalisir kesalahan guna piagam penghargaan sesuai dengan penerima yang telah ditetapkan pada Keputusan Presiden tersebut.
“Dengan penghargaan ini diharapkan dapat menumbuhkan kebanggaan sikap keteladanan, semangat juang dan motivasi bagi para pegawai untuk terus berkarya dan memberikan kontribusi positif kepada Kemenkumham khususnya meningkatkan Darma Bakti kepada bangsa dan negara di Republik Indonesia,” pungkas Riesyana. (Iwm/Ver)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025