UU Cipta Kerja Lahirkan Perubahan Prosedur Publikasi Permohonan Paten Sederhana

Jakarta - Hadirnya Undang-undang (UU) Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, telah melahirkan perubahan peraturan dalam proses pendaftaran permohonan paten sederhana, yaitu prosedur publikasi permohonan paten sederhana.

Publikasi  permohonan  paten  merupakan cara  untuk memberikan informasi kepada publik bahwa suatu permohonan paten telah diajukan sehingga diharapkan tidak ada pihak lain melakukan  peniruan  sehingga  meminimalisir  adanya  suatu pelanggaran, dan memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk memberikan pandangan dan/atau keberatan terhadap permohonan paten yang diajukan.

“Publikasi permohonan paten dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam Berita Resmi Paten (BRP) melalui website www.dgip.go.id. Masa publikasi ini tidak bisa ditawar, jadi tetap mengikuti aturan yang sudah ada,” terang Yuriko Pandit Analis Permohonan Kekayaan Intelektual dalam acara Opera DJKI melalui aplikasi zoom pada Kamis, 22 Juni 2023.

Dalam paparannya, Yuriko mengungkapkan prosedur publikasi paten berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten terdiri dari beberapa tahapan. Pertama, pemeriksaan kelengkapan permohonan berupa deskripsi, klaim, abstrak, gambar (bila ada) dan klasifikasi. Kedua, dilakukan pengumuman permohonan paten (publikasi A) sejak tanggal penerimaan atau tanggal prioritas. 

Ketiga, mengirim surat pemberitahuan pengumuman paten melalui aplikasi Saki 21 dan Kantor Pos (secara fisik). Keempat, pembuatan BRP untuk ditampilkan atau dipublikasikan pada website DJKI. Terakhir, dinyatakan selesai masa pengumuman apabila pemohon telah membayar biaya substantif untuk selanjutnya permohonan paten dikirim ke bagian Pelayanan Teknis.

Pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU, terdapat perubahan peraturan yang berkaitan dengan permohonan pemeriksaan substantif dimana berdasarkan Pasal 122 ayat (2) permohonan pemeriksaan substantif diajukan harus bersamaan pada saat permohonan diajukan. 

Lebih lanjut, Yuriko menjelaskan berdasarkan UU Cipta Kerja tersebut terdapat perubahan waktu dalam publikasi permohonan paten sederhana.

“Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2016 Pasal 123 ayat (1) pengumuman  permohonan paten  sederhana  dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal  penerimaan paten sederhana, tetapi pada undang-undang cipta kerja Pasal 123 ayat (1) mengalami perubahan menjadi paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal  penerimaan paten sederhana, artinya permohonan tersebut harus sudah dipublikasi paling lambat 14 hari sejak tanggal penerimaan,” jelas Yuriko.

“Sedangkan pada pasal 123 ayat (2) masa pengumuman juga mengalami perubahan menjadi lebih singkat waktunya, hanya 14 hari terhitung sejak tanggal diumumkan, yang semula tertuang pada UU lama selama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal diumumkannya permohonan paten sederhana,” tambahnya.

Selain itu, dijelaskan juga pada Pasal 123 ayat (4) terkait ketentuan pengajuan pandangan dan/atau keberatan permohonan paten sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan untuk pengajuan pandangan dan/atau keberatan atas Permohonan Paten sederhana. 

“Maksud pengecualian disini adalah di UU cipta kerja itu apabila ada oposisi atau keberatan terhadap pengumuman permohonan paten sederhana, pemohon tidak diberitahu tetapi keberatan hanya untuk menjadi rekomendasi atau bahan pertimbangan bagi pemeriksa dalam proses pemeriksaan substantif,” pungkas Yuriko. (uhi/daw)



LIPUTAN TERKAIT

Bahas Penguatan Layanan Mediasi KI Daerah, Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Kaltim

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur pada 15 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bersama Kepala Kanwil Hukum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus ini membahas penguatan sinergi dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) melalui mediasi di daerah.

Selasa, 15 April 2025

Webinar DJKI Bahas Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual dengan tema Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah pada Senin, 14 April 2025, di Kantor DJKI.

Senin, 14 April 2025

Penguatan Tugas dan Fungsi KI, DJKI Terima Audiensi Kanwil Hukum Jawa Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Hukum) Jawa Tengah pada 10 April 2025 di gedung DJKI. Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bertemu dengan Kepala Kanwil Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo dalam rangka koordinasi terkait penguatan tugas dan fungsi kekayaan intelektual (KI) wilayah Jawa Tengah di tahun 2025.

Kamis, 10 April 2025

Selengkapnya