Bangka Tengah - Madu Pelawan Namang merupakan produk wujud kearifan lokal bagi masyarakat Kabupaten Bangka Tengah yang dikembangkan untuk meningkatkan ekonomi lokal. Demi menjaga kepercayaan konsumen Madu Pelawan Namang terhadap karakteristik, kualitas dan kapasitas produksi, pelaku usaha Madu Pelawan Namang yang tergabung dalam Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Madu Pelawan Namang berinisiatif untuk melakukan pendaftaran Indikasi Geografis.
Untuk itu dalam membantu masyarakat pemilik Indikasi Geografis melindungi kekayaan alam daerahnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis melakukan pemeriksaan substantif Madu Pelawan Namang. Pemeriksaan ini dilaksanakan pada tanggal 2 - 5 Oktober 2024 di Desa Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung
Agustinus Pardede selaku Tim Ahli Indikasi Geografis menyampaikan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk melihat kesesuaian dokumen deskripsi dengan keadaan di lapangan. “Kehadiran kami ke Kabupaten Bangka Tengah khususnya daerah produksi Madu Pelawan dalam rangka ingin melihat bagaimana cara pengolahan petani dalam mengambil madu, serta membuat dan memproduksi madu pelawan ini,” ucap Agustinus.
“Selanjutnya akan kami evaluasi apa kekurangan dan kelebihan Madu Pelawan Namang sebagai pengakuan di negara karena Indikasi Geografis adalah karakter dari suatu daerah asal yang tidak dimiliki daerah lain,” jelasnya.
Abdul Rachman selaku Tim Ahli Indikasi Geografis menambahkan sebagaimana bahwa ada tiga kriteria dalam pemeriksaan substantif dilakukan sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikat indikasi geografis.
"Yang pertama adalah karakteristik khas khusus dilihat dari daerah itu sendiri; kedua kualitas dilihat dari kandungan gizi apakah aman atau tidak untuk dikonsumsi; dan ketiga adalah reputasi dari produk itu sendiri,” terang Abdul.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Desa Namang Zaiwan mengucapkan terima kasih kepada Tim Ahli Iindikasi Geografis yang hadir ke Desa Namang untuk melihat secara langsung Madu Pelawan dan pemanfaatannya.
“Hutan Pelawan merupakan kawasan hutan lindung yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa Namang di 2009 Hutan ini juga dijadikan sebagai desa destinasi wisata untuk memberikan edukasi pada pengunjung mengenai lebah madu hutan liar di Desa Namang. Kami berharap dengan ini Madu Pelawan Namang bisa segera mendapat sertifikat indikasi geografis,” pungkasnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.
Jumat, 4 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.
Kamis, 3 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, melaksanakan pemeriksaan substantif perdana terhadap permohonan Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 1 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI dalam mempercepat proses pelindungan Indikasi Geografis serta mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.
Selasa, 1 Juli 2025
Jumat, 4 Juli 2025
Jumat, 4 Juli 2025
Jumat, 4 Juli 2025