Labuan Bajo - Kawasan Labuan Bajo sebagai Wisata Super Premium yang merupakan surga kecil untuk para pelancong dari seluruh dunia. Wilayah ini juga kaya akan kekayaan intelektual (KI) baik individu maupun komunal yang berpotensi meningkatkan perekonomian nasional.
Meskipun begitu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur Marciana Dominika Jone menyampaikan bahwa pada kenyataannya, Labuan Bajo masih memiliki banyak permasalahan KI, diantaranya adalah masih maraknya peredaran produk palsu khususnya fashion dan juga masih ditemukan pelaku usaha yang belum memahami pentingnya pelindungan KI.
“Tidak hanya itu, potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) berupa tarian tradisional, ritual adat, makanan/minuman tradisional belum ada yang diinventarisir dalam Pusat data KIK serta untuk produk Indikasi Geografis (IG) terdaftar, banyak beredar produk tersebut tetapi belum menggunakan label dan nama IG,” tutur Marciana pada kegiatan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual di Hotel Jayakarta Labuan Bajo pada Senin 14 November 2022.
Oleh karena itu, melalui kegiatan penguatan pelayanan publik KI Marciana berharap akan terwujudnya sinergi serta kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam membangun ekosistem KI yang baik, mengatasi masalah pelindungan KI terhadap berbagai potensi KI di daerah, dan mendorong para kreator, inventor, dan pelaku ekonomi kreatif lebih gencar memproduksi hasil karya kreatif dan invensi.
“Pelindungan KI itu penting untuk memberikan pelindungan hukum terhadap KI baik yang dimiliki perorangan maupun masyarakat daerah. Menjaga serta mempertahankan kebudayaan masyarakat sebagai karakteristik dan ciri khas daerah yang dapat meningkatkan usaha maupun nilai jual yang akan berdampak meningkatnya perekonomian daerah,’’ jelas Marciana.
Adapun untuk mewujudkan ekosistem KI yang baik, peran pemerintah daerah sangat diperlukan. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sangat mendukung untuk terwujudnya ekosistem KI yang baik dengan telah melakukan penyusunan dan penetapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pelindungan KI.
“Selanjutnya kami juga telah melakukan penyusunan dan penetapan Perda pengalokasian anggaran bagi penyelenggaraan bantuan hukum di mana kaitannya dengan KI adalah Perda ini dapat mendorong upaya advokasi bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) kategori miskin untuk melindungi karya ciptanya,” ungkap Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi.
Lebih lanjut, Edi juga menyampaikan terdapat juga Perda sistem kepariwisataan daerah yang di dalamnya mengatur mengenai zona kreatif bagi promosi dan pemasaran UMKM. Bahkan sebelum adanya Perda ini, Perda sistem kepariwisataan daerah terlebih dahulu sudah mengaturnya.
Pada kegiatan ini, para UMKM, musisi, serta pelaku ekonomi kreatif di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat sangat antusias menyambut baik adanya kegiatan ini dengan narasumber para ahli KI dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang melakukan sosialisasi terkait apa itu KI, pentingnya pelindungan KI, dan bagaimana prosedur pendaftaran maupun pencatatan KI. (Ver/Irm)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025