Labuan Bajo - Kawasan Labuan Bajo sebagai Wisata Super Premium yang merupakan surga kecil untuk para pelancong dari seluruh dunia. Wilayah ini juga kaya akan kekayaan intelektual (KI) baik individu maupun komunal yang berpotensi meningkatkan perekonomian nasional.
Meskipun begitu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur Marciana Dominika Jone menyampaikan bahwa pada kenyataannya, Labuan Bajo masih memiliki banyak permasalahan KI, diantaranya adalah masih maraknya peredaran produk palsu khususnya fashion dan juga masih ditemukan pelaku usaha yang belum memahami pentingnya pelindungan KI.
“Tidak hanya itu, potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) berupa tarian tradisional, ritual adat, makanan/minuman tradisional belum ada yang diinventarisir dalam Pusat data KIK serta untuk produk Indikasi Geografis (IG) terdaftar, banyak beredar produk tersebut tetapi belum menggunakan label dan nama IG,” tutur Marciana pada kegiatan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual di Hotel Jayakarta Labuan Bajo pada Senin 14 November 2022.
Oleh karena itu, melalui kegiatan penguatan pelayanan publik KI Marciana berharap akan terwujudnya sinergi serta kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam membangun ekosistem KI yang baik, mengatasi masalah pelindungan KI terhadap berbagai potensi KI di daerah, dan mendorong para kreator, inventor, dan pelaku ekonomi kreatif lebih gencar memproduksi hasil karya kreatif dan invensi.
“Pelindungan KI itu penting untuk memberikan pelindungan hukum terhadap KI baik yang dimiliki perorangan maupun masyarakat daerah. Menjaga serta mempertahankan kebudayaan masyarakat sebagai karakteristik dan ciri khas daerah yang dapat meningkatkan usaha maupun nilai jual yang akan berdampak meningkatnya perekonomian daerah,’’ jelas Marciana.
Adapun untuk mewujudkan ekosistem KI yang baik, peran pemerintah daerah sangat diperlukan. Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sangat mendukung untuk terwujudnya ekosistem KI yang baik dengan telah melakukan penyusunan dan penetapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pelindungan KI.
“Selanjutnya kami juga telah melakukan penyusunan dan penetapan Perda pengalokasian anggaran bagi penyelenggaraan bantuan hukum di mana kaitannya dengan KI adalah Perda ini dapat mendorong upaya advokasi bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) kategori miskin untuk melindungi karya ciptanya,” ungkap Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi.
Lebih lanjut, Edi juga menyampaikan terdapat juga Perda sistem kepariwisataan daerah yang di dalamnya mengatur mengenai zona kreatif bagi promosi dan pemasaran UMKM. Bahkan sebelum adanya Perda ini, Perda sistem kepariwisataan daerah terlebih dahulu sudah mengaturnya.
Pada kegiatan ini, para UMKM, musisi, serta pelaku ekonomi kreatif di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat sangat antusias menyambut baik adanya kegiatan ini dengan narasumber para ahli KI dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang melakukan sosialisasi terkait apa itu KI, pentingnya pelindungan KI, dan bagaimana prosedur pendaftaran maupun pencatatan KI. (Ver/Irm)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025