Upaya Membangun Potensi Indikasi Geografis Hingga Komersialisasinya

Jakarta - Indonesia sebagai negara dengan biodiversitas yang sangat tinggi memiliki beragam produk pertanian hingga perkebunan yang unik. Nusantara juga kaya akan budaya yang membuatnya menarik dan berciri khas. Oleh sebab itu, pemerintah memandang bahwa dua keunggulan tersebut akan mengantarkan kemajuan ekonomi nasional dari daerah.

Langkah pemajuan itu dimulai salah satunya dengan menemukan potensi produk indikasi geografis daerah. Deputi riset dan Inovasi Daerah Dr. Yopi menjelaskan tugas tersebut dilakukan oleh  Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Badan ini merupakan hasil sinergi Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) pemerintah daerah.

“Kami berkoordasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memperkuat penelitian dan pengembangan dari berbagai perangkat daerah. Dengan Undang-Undang Otonomi Daerah, Bapak/ibu punya kewenangan melakukan riset untuk pemajuan iptek,” terang Yopi pada Forum Indikasi Geografis Nasional pada 12 Juni 2024 di Shangri-la Hotel, Jakarta. 

Dari 550 pemerintah daerah di Indonesia, 37 pemerintah provinsi dan 471 pemerintah kabupaten/kota telah memiliki BRIDA. Lembaga ini bisa dimanfaatkan asosiasi produsen dari produk indikasi geografis untuk membuktikan kekhasan produknya sehingga lolos sebagai indikasi geografis terdaftar. 

“Kami memberikan fasilitasi penguataan kelembangaan, konsultasi, bimbingan teknis, dan kajian untuk para pemangku kepentingan baik di pusat maupun daerah agar lebih banyak lagi potensi produk indikasi geografis yang terdaftar. 

Kendati demikian, Tim Ahli Indikasi Geografis Surip Mawardi menerangkan bahwa pendaftaran produk sebagai indikasi geografis saja tidak cukup. Para produsen atau biasanya disebut Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) harus melakukan upaya peningkatan nilai produknya. 

“Ada beberapa strategi dimulai dari memperkuat organisasi MPIG, menerapkan sistem jaminan mutu, memperbanyak barang siap konsumsi, membuat diversifikasi produk, sampai membuat promosi serta layanan yang baik. Jangan lupa, bangun aliansi bisnis strategis misalnya dengan co-branding dengan merek yang sudah ternama,” ujar Surip pada kesempatan yang sama. 

Surip menambahkan bahwa poin ‘mempersiapkan lebih banyak produk siap konsumsi’ penting karena kebanyakan produk indikasi geografis dalam negeri berupa perkebunan dan pertanian, utamanya kopi. Sekitar 37% atau 43 produk indikasi geografis dari 135 produk merupakan komoditas kopi.

Muhammad Khodim Ketua MPIG Kakao Berau telah membuktikan pentingnya bersinergi dengan banyak pihak termasuk pemerintah daerah hingga sektor perbankan. Kakao Berau saat ini telah berhasil berekspansi ke Italia, Inggris, Belanda, Australia, dan Jepang.

“Kami bekerja sama dengan bank untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan berkat rekomendasi dari MPIG yang kuat, KUR bisa cair bahkan dalam dua hari,” cerita Muhammad.

MPIG Kakao Berau juga telah menggunakan sistem penelusuran mutu produk melalui situs KoltiTrace. Dengan sistem ini, MPIG dapat memastikan produk yang diterima konsumen memiliki kualitas yang tinggi. 

Sebagai penutup, Muhammad berpesan untuk seluruh masyarakat daerah agar terus memanfaatkan kesempatan dan peluang yang ada. Perjuangan mensukseskan produk indikasi geografis akan berhasil jika didukung semangat yang tinggi.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Selenggarakan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kemenyan Tapanuli Utara Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Jumat, 4 Juli 2025

Pemeriksaan Substantif Secara Daring untuk Percepat Layanan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Perdana Gelar Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, melaksanakan pemeriksaan substantif perdana terhadap permohonan Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 1 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI dalam mempercepat proses pelindungan Indikasi Geografis serta mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Selasa, 1 Juli 2025

Selengkapnya