Medan - Peningkatan mutu terhadap proses pendaftaran merek merupakan upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam mewujudkan pelindungan hukum yang berkeadilan.
Hal tersebut sejalan dengan peran Komisi Banding Merek (KBM) sebagai Lembaga Independen yang memiliki kewenangan dalam menerima, memeriksa, dan memutus Permohonan Banding terhadap Penolakan Permohonan Pendaftaran Merek.
Mengingat pentingnya peran KBM, maka DJKI menggelar kegiatan Penyusunan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding Merek selama 4 hari dari tanggal 6 s.d. 9 Agustus 2024, di Hotel Grand Mercure Medan.
Penyusunan Juklak Juknis ini merupakan perwujudan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding pada Komisi Banding Merek.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis (IG) Kurniaman Telaumbanua menyampaikan bahwa sejak diundangkannya PP Nomor 32 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Merek, sampai saat ini KBM masih belum memiliki juklak juknis terkait Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding Merek. Hal ini dikhawatirkan dapat menyebabkan inkonsistensi terhadap Putusan Komisi Banding Merek.
“Dengan tidak dimilikinya juklak juknis terkait Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding Merek dapat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pemohon banding ataupun pihak lain yang berkepentingan,” tutur Kurniaman.
“Harapannya kegiatan ini dapat menghasilkan juklak juknis yang nantinya digunakan sebagai acuan bagi KBM dalam memberikan putusannya,” lanjut Kurniaman.
Selain itu pada kesempatan yang sama, Ketua KBM OK Saidin juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Direktur Merek dan IG yang telah memfasilitasi kegiatan ini sehingga Komisi Banding Merek dapat menyelesaikan juklak juknis sebagaimana mestinya.
“Semoga Juklak Juknis ini dapat menjadi warisan KBM pada tahun kepengurusan 2024 - 2027,” pungkas OK.
Sebagai informasi, dalam kegiatan ini turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Alex Cosmas Pinem, serta beberapa anggota KBM lainnya sebagai narasumber, di antaranya Budi Santoso, Junaedi Saibih, dan T. Didik Taryadi. (SGT/SAS)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025