Upaya DJKI Mudahkan Pelayanan Permohonan Paten melalui Sistem Aplikasi Paten

Aceh -  Di era 5.0, pemanfaatan teknologi sudah banyak digunakan di setiap  aspek kehidupan. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus melakukan inovasi dalam memenuhi kebutuhan layanan kekayaan intelektual (KI), salah satunya dengan fitur sistem permohonan KI online.

Dengan adanya sistem permohonan ini, masyarakat dapat dengan mudah mengajukan permohonan KI dari mana dan kapan saja. Tetapi di sisi lain, para inventor maupun petugas pemeriksa paten masih mengalami kendala atau permasalahan teknis dalam memproses pendaftaran.

Sebagai solusinya, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang Yasmon mendukung adanya perbaikan dan pengembangan dalam sistem aplikasi paten. Hal tersebut karena proses pelindungan paten sejak awal sampai terbit sertifikat dilakukan secara online.

“Salah satu upaya untuk mendukung penyempurnaan aplikasi, Direktorat Paten telah melakukan review semua Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada. Review SOP terakhir yang dilakukan oleh Direktorat Paten yaitu pada tahun 2019. Lalu pada tahun 2022 kemarin kami lakukan review kembali untuk memastikan setiap bisnis proses yang ada saat ini adalah yang terupdate,” terang Yasmon pada 3 Februari 2023 dalam kegiatan FGD Konsolidasi Data dan Proses Bisnis Paten di Hotel Ayani Banda Aceh.

Yasmon juga mengatakan bahwa SOP ini merupakan bisnis proses yang ada di direktorat paten dan nantinya bisa diterjemahkan ke dalam aplikasi.

“Di dalam SOP ini terdapat alur proses, batasan waktu pemrosesan dan jelas siapa yang memprosesnya, sehingga SOP yang telah direview tersebut bisa menjadi rujukan untuk meningkatkan aplikasi paten yang sudah ada atau menyiapkan fitur yang belum terdapat di aplikasi paten saat ini,” tambah Yasmon.

Selanjutnya Yasmon juga mengimbau jajarannya di direktorat paten untuk melakukan inventarisasi kebutuhan pada masing-masing sub-direktorat guna penyempurnaan aplikasi paten.

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual (TIKI) DJKI Dede Mia Yusanti menjelaskan bahwa sistem aplikasi paten online terus dilakukan pengembangan agar semakin baik.

“Untuk melakukan pengembangan aplikasi paten online, dibutuhkan sebuah perencanaan pengembangan aplikasi yang diawali dengan melakukan inventarisasi dan analisa kebutuhan para pengguna aplikasi di lingkungan DJKI dengan melakukan penyesuaian proses bisnis paten” ujar Dede.

Dede melanjutkan bahwa dengan dilakukan inventarisasi dan analisa kebutuhan tersebut akan menjadi pedoman penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi. 

Diharapkannya dengan adanya sinergi dari kedua belah pihak baik dari Direktorat Paten dengan Direktorat Teknologi Informasi KI dapat membangun sistem aplikasi paten yang lebih efektif untuk menunjang pelaksanaan tugas para pengguna aplikasi paten serta memudahkan pemohon dalam mengajukan permohonan paten. (arm/kad)



LIPUTAN TERKAIT

Bahas Penguatan Layanan Mediasi KI Daerah, Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Kaltim

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur pada 15 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bersama Kepala Kanwil Hukum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus ini membahas penguatan sinergi dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) melalui mediasi di daerah.

Selasa, 15 April 2025

Webinar DJKI Bahas Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual dengan tema Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah pada Senin, 14 April 2025, di Kantor DJKI.

Senin, 14 April 2025

Penguatan Tugas dan Fungsi KI, DJKI Terima Audiensi Kanwil Hukum Jawa Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Hukum) Jawa Tengah pada 10 April 2025 di gedung DJKI. Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bertemu dengan Kepala Kanwil Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo dalam rangka koordinasi terkait penguatan tugas dan fungsi kekayaan intelektual (KI) wilayah Jawa Tengah di tahun 2025.

Kamis, 10 April 2025

Selengkapnya