Upaya DJKI Keluarkan Indonesia dari Priority Watch List USTR

Jakarta – Setiap tahunnya United States Trade Representative (USTR) atau Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat mengeluarkan daftar negara yang menurut dinilai memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang cukup berat. Daftar tersebut biasa dikenal dengan Priority Watch List (PWL).

Beberapa tahun belakangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melakukan berbagai upaya untuk mengeluarkan Indonesia dari daftar tersebut, salah satunya menjadi bagian dari Komunitas Penegak Hukum Internasional atau Interpol pada tanggal 13 Desember 2022.

“Dengan bergabungnya Indonesia menjadi bagian dari Interpol memudahkan DJKI dalam menyelesaikan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di lingkup internasional. Hal tersebut juga menjadi kekuatan Indonesia untuk keluar dari PWL,” ujar Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa di Kantor DJKI, Jakarta, pada tanggal 11 Januari 2023.

Selain menjadi anggota tetap dari Interpol, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa juga telah membentuk Satuan Tugas Operasional (Satgas Ops) yang terdiri dari badan penegak hukum dan kementerian lembaga terkait, diantaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Keuangan, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pencegahan peredaran barang palsu dan pemberantasan barang bajakan juga telah dilakukan selama tahun 2022. Sampai dengan 31 Desember 2022, DJKI telah melakukan sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI di 29 Provinsi dan 87 pusat perbelanjaan.

Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa juga telah menangani 25 perkara pelanggaran KI dan menutup sebanyak 187 situs di tahun 2022.

Pada tahun 2023 ini, DJKI juga telah menyiapkan inovasi baru dalam meningkatkan pelindungan KI bagi masyarakat, khususnya pemilik KI, dengan cara bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Bea Cukai untuk bersama melakukan patroli cyber perdagangan e-commerce di Indonesia.

Seperti yang diketahui saat ini perdagangan melalui digital sudah mulai masif dilakukan. Hal ini menjadi perhatian besar dikarenakan jika barang palsu telah masuk ke masyarakat, akan lebih sulit dilakukan pelacakan bila melalui e-commerce.

Oleh sebab itu, di tahun 2023, DJKI merencanakan pembuatan kerja sama berupa Memorandum of Understanding (MoU) yang melibatkan pemilik merek dari berbagai perusahaan dan negara untuk melakukan perjanjian kerja sama dengan platform e-commerce besar di Indonesia.

Selain hal-hal tersebut, upaya mengeluarkan Indonesia dari PWL juga harus didukung dengan regulasi yang baik serta secara masif dan terstruktur dalam mengkampanyekan kepada masyarakat untuk tidak membeli barang palsu yang beredar di pasaran. (SAS/KAD)



LIPUTAN TERKAIT

Sidang Terbuka KBP: Dua Permohonan Banding Paten Diterima

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Toray Industries,Inc. dan Monsanto Technology LLC. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 22 Mei 2025.

Kamis, 22 Mei 2025

Industri Fashion Tumbuh Dinamis, DJKI Dorong Pelindungan Desain Industri

Pertumbuhan industri mode Indonesia bergerak ke arah yang lebih baik dan dinamis terbukti dengan banyaknya desainer yang berpartisipasi pada pekan mode dunia, baik dalam bentuk peragaan busana atau pameran. Hal ini disampaikan Fashion Desainer Lenny Agustin dalam Live Instagram Webinar OKE KI yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Mei 2025.

Rabu, 21 Mei 2025

DJKI Tegaskan Pentingnya Publikasi Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat transparansi dalam proses pemberian paten melalui mekanisme publikasi A. Publikasi tersebut wajib dilakukan paling lambat enam bulan sejak tanggal penerimaan permohonan paten, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Senin, 19 Mei 2025

Selengkapnya