Upaya DJKI dalam Memberikan Pelayanan Terbaik di Bidang Merek dan Indikasi Geografis

Bogor - Pengembangan inovasi dan kreativitas dalam kekayaan intelektual (KI) merupakan salah satu pilar strategis dalam membangun ekonomi nasional. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menggelar Finalisasi Rancangan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pemeriksaan Substantif Merek dan Indikasi Geografis yang diselenggarakan pada 10 sampai 12 November 2021 di Hotel Bigland Sentul, Jawa Barat.

Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menilai bahwa peran dan fungsi sistem Kl perlu ditingkatkan melalui penyesuaian regulasi terhadap tuntutan dan perkembangan zaman. Dengan demikian kegiatan ini bertujuan untuk dilakukan finalisasi petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pemeriksaan substantif terkait merek dan indikasi geografis. 

Razilu menjelaskan bahwa salah satu kebutuhan aspek organisasi dan prosedur yang harus dipersiapkan adalah juklak dan juknis pemeriksaan substantif untuk permohonan pendaftaran  merek maupun indikasi geografis.

“Harus diprioritaskan demi mewujudkan sistem kekayaan intelektual yang transparan, akuntabel dan dinamis,” ujar Razilu dalam sambutannya pada Rabu, 10 November 2021.

Saat ini juklak dan juknis tersebut masih berupa rancangan surat keputusan direktur jenderal. Oleh karena itu, rancangan tersebut memiliki prioritas agar bisa segera disahkan sehingga penyelesaian proses permohonan menjadi cepat, tepat dan terarah.

Adanya juklak dan juknis ini berfungsi untuk memperbaiki peraturan standar waktu pelayanan. Hal ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan KI dan memberikan kepuasan pada masyarakat serta menghilangkan potensi terjadinya korupsi. 

“Hal ini harus disesuaikan dengan proses bisnis berbasis elektronik yang terotomasi sehingga menghilangkan potensi korupsi demi mewujudkan sistem KI yang kuat,” tegas Razilu. 

Razilu berharap adanya dukungan dari semua pihak dalam melaksanakan tugas agar juklak dan juknis ini dapat disusun dengan baik. Tujuannya demi meningkatkan akuntabilitas kinerja DJKI khususnya Direktorat Merek dan Indikasi Geografis guna mencapai World Class IP Office 2024

“Saya berharap kita dapat bersama-sama mewujudkan layanan kekayaan intelektual yang lebih baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. 


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya