Unik dan Tren Pasar: Buat Produk Industri Berkarakter dan Bernilai Ekonomi

Jakarta – Sering kita jumpai di pasaran yaitu produk dengan jenis yang sama namun memiliki harga, desain, mutu, kualitas serta produsen berbeda. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai cara UMKM untuk menyajikan produk agar bisa terlihat stand out di antara seluruh produk yang ada.

Pertanyaan tersebut menjadi awal dari paparan Pemeriksa Desain Industri DJKI, Rizki Harit Maulana pada Webinar "Membangun Produk Industri yang Berkarakter dan Bernilai Ekonomi" dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2021, Selasa (04/05/2021).

Desain Industri yang berkarakter adalah aset kekayaan intelektual yang berguna bagi pemilik hak bahkan bagi Indonesia. Oleh karenanya, membangun produk industri yang berkarakter dan bernilai ekonomi sangat perlu dilakukan di era digital ini.

“Sebelum kita berjalan lebih jauh, kita harus mengetahui terlebih dahulu apa saja yang menjadi bahan pertimbangan bagi para calon pembeli untuk memilih produk kita,” ujar Rizki.

Menurutnya, atribut produk berupa desain menjadi salah satu faktor paling berpengaruh dalam meningkatkan nilai ekonomi dalam suatu produk.

“Jika kita ingin membeli barang, pasti hal utama yang menjadi penentu keputusan kita adalah desain yang bagus atau menarik. Seperti first impression,” ucap Rizki.

Desain industri adalah pertemuan antara bentuk dan fungsi (when form meet function). Desain industri itu sendiri selalu relevan untuk sektor bisnis apapun dan selalu mengikuti perkembangan jaman.

Selanjutnya Rizki juga menjelaskan bahwa desain industri harus berkarakter, karena dengan memiliki ciri tertentu seperti sederhana, mudah diingat, mengandung nilai atau konsep yang unik dapat membantu UMKM untuk melindungi dan menjadikan produknya bernilai ekonomi. “Harus unik untuk dapat pelindungan, tidak mungkin diberikan pelindungan jika tidak berbeda,” kata Rizki.

Selain itu, Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini banyak masyarakat yang belum melindungi desain industrinya karena biaya, belum paham konsep pelindungan kekayaan intelektual, dan karena ketidaktahuannya terhadap latar pasar yang ingin dituju.

DJKI telah melakukan upaya sosialisasi secara intensif, memberikan keringan biaya untuk UMKM, serta memberikan edukasi terkait bagaimana para pelaku usaha melihat segmen mereka dalam rangka meningkatkan angka pemohon pada rezim ini.

Komposisi pemohon desain industri di Indonesia sampai saat ini memperlihatkan angka yang sangat baik dibandingkan dengan negara lain seperti Jepang, Malaysia dan Singapura.

Di Indonesia, pemohon Luar Negeri hanya mencapai angka 6% dari 100%. Hal ini membuktikan kemampuan masyarakat Indonesia dalam pembuatan desain industri yang tinggi. Selain itu pula, perbedaan yang sangat signifikan memperlihatkan besarnya apresiasi terhadap desain industri yang ada di Indonesia. Jika kita gunakan data tersebut sebagai perspektif maka selanjutnya masyarakat hanya perlu tau bagaimana menargetkan pasar yang dituju.

Direktur Federasi Pengemasan Indonesia, Ariana Susanti juga menambahkan bahwa mengetahui tren pasar sangat penting bagi pelaku usaha untuk mengembangkan desain industrinya agar memiliki karakter dan nilai ekonomi yang tinggi. “Kalau kita hanya memiliki produk bagus tapi tidak bisa memasarkannya dengan baik, percuma. Maka kita harus tau pasarnya terlebih dahulu. Itu kunci utamanya” jelas Ariana.

Dengan fenomena ekonomi digital yang terjadi saat ini, kolaborasi antar pemerintah, jaminan pelindungan kekayaan intelektual, dan pemahaman yang lebih baik tentang desain industri perlu diberikan fokus lebih agar tujuan pembangunan produk industri yang berkarakter dan bernilai ekonomi dapat terlaksana dengan efektif. (AMO/KAD)


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya