Undang-Undang Hak Cipta Sebagai Dasar Pencipta Lindungi Haknya

Jakarta – Lagu atau musik merupakan salah satu ciptaan yang dapat dilindungi dan dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dalam pelindungan hukumnya sendiri, lagu atau musik dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pada kesempatan kali ini, DJKI mengundang para musisi dan pencipta lagu yang tergabung dalam Komposer Indonesia Bersatu untuk duduk bersama membahas mengenai pengaturan pengelolaan hak ekonomi pencipta atas penggunaan karya cipta lagu yang bersifat komersial.

“Kami disini ingin menyampaikan keresahan kami terkait dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 dimana di dalamnya terdapat pasal yang mengatur tentang pemanfaatan karya cipta yang bersifat komersial,” ujar Doadibadai Hollo atau yang dikenal dengan sapaan Badai, di Kantor DJKI, Jumat, 5 Mei 2023.

Badai menjelaskan bahwa dalam UU tersebut terdapat pasal yang saling bertentangan satu dengan lainnya, sehingga menyebabkan para pencipta tidak menerima haknya sebagai pencipta secara penuh sesuai UU Hak Cipta.

“Praktik yang terlihat di lapangan masih belum dapat menjamin pemanfaatan komersialisasi ini. Padahal jika dilogikakan, tanpa adanya karya cipta maka event tidak dapat berjalan,” lanjut Badai. 

Merespon hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen menyampaikan bahwa pada dasarnya hak moral dan hak ekonomi akan terus melekat pada pencipta dan tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup, sehingga pencipta tidak harus takut akan kehilangan haknya. 

“Harapannya pada saat pelaksanaan Focus Group Discussion nanti kita semua dapat menemukan solusi atas permasalahan yang dialami sejauh ini, sehingga para pencipta dapat mendapatkan hak-hak nya sesuai dengan Undang-Undang,” pungkas Min.

Selain menyampaikan keresahannya, musisi tersebut juga menyampaikan beberapa saran terhadap sistem pengelolaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, salah satunya mengenai pelaporan pemberian royalti secara online.

Sebagai informasi, kegiatan tersebut juga dihadiri Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Asep Nana Mulyana yang turut menjelaskan secara singkat terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 serta hak-hak yang diterima oleh pencipta. (SAS/)



LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya