Jakarta – Lagu atau musik merupakan salah satu ciptaan yang dapat dilindungi dan dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dalam pelindungan hukumnya sendiri, lagu atau musik dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Pada kesempatan kali ini, DJKI mengundang para musisi dan pencipta lagu yang tergabung dalam Komposer Indonesia Bersatu untuk duduk bersama membahas mengenai pengaturan pengelolaan hak ekonomi pencipta atas penggunaan karya cipta lagu yang bersifat komersial.
“Kami disini ingin menyampaikan keresahan kami terkait dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 dimana di dalamnya terdapat pasal yang mengatur tentang pemanfaatan karya cipta yang bersifat komersial,” ujar Doadibadai Hollo atau yang dikenal dengan sapaan Badai, di Kantor DJKI, Jumat, 5 Mei 2023.
Badai menjelaskan bahwa dalam UU tersebut terdapat pasal yang saling bertentangan satu dengan lainnya, sehingga menyebabkan para pencipta tidak menerima haknya sebagai pencipta secara penuh sesuai UU Hak Cipta.
“Praktik yang terlihat di lapangan masih belum dapat menjamin pemanfaatan komersialisasi ini. Padahal jika dilogikakan, tanpa adanya karya cipta maka event tidak dapat berjalan,” lanjut Badai.
Merespon hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen menyampaikan bahwa pada dasarnya hak moral dan hak ekonomi akan terus melekat pada pencipta dan tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup, sehingga pencipta tidak harus takut akan kehilangan haknya.
“Harapannya pada saat pelaksanaan Focus Group Discussion nanti kita semua dapat menemukan solusi atas permasalahan yang dialami sejauh ini, sehingga para pencipta dapat mendapatkan hak-hak nya sesuai dengan Undang-Undang,” pungkas Min.
Selain menyampaikan keresahannya, musisi tersebut juga menyampaikan beberapa saran terhadap sistem pengelolaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, salah satunya mengenai pelaporan pemberian royalti secara online.
Sebagai informasi, kegiatan tersebut juga dihadiri Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Asep Nana Mulyana yang turut menjelaskan secara singkat terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 serta hak-hak yang diterima oleh pencipta. (SAS/)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025