Undang Tenaga Ahli, DJKI Bahas Undang-Undang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Jakarta - Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) secara daring terkait DTLST pada Jumat, (13/11/2020).

FGD ini merupakan rangkaian FGD secara virtual yang mengundang tenaga-tenaga ahli di bidangnya. Di FGD ketiga ini mengundang Dr. Ir. Amy Hamidah Salman, M.Sc. dari Sekolah Teknik Elektro dan Informatika, Institut Teknologi Bandung (ITB).

FGD kali ini mengambil tema Rancangan Undang-Undang Paten terkait Pembahasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permohonan Pendaftaran DTLST. FGD ini bertujuan untuk menindaklanjuti UU lama, yaitu UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang DTLST dan PP Nomor 9 Tahun 2006 tentang tata cara permohonan pendaftaran DTLST apakah masih relevan dengan keadaan saat ini.

Dalam kesempatan ini, Dede Mia Yusanti, Direktur Paten, DTLST dan RD menyampaikan apabila diperlukan untuk dilakukan amandemen, maka pihaknya akan melakukan revisi UU tersebut, terutama untuk memperjelas definisi agar memudahkan pemohon untuk lebih memahami tentang DTLST dan bagaimana tata cara mengajukan permohonan DTLST.

“Jadi kita akan menindaklanjuti hasil FGD dari hari pertama sampai hari ketiga, terutama kita akan menyusun peraturan turunan yang harus kita siapkan berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2000 dan jika memungkinkan dan diperlukan mungkin kita perlu juga mengamandemen atau merevisi UU DTLST tersebut,” terang Dede.

Sebagai informasi, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2000 pasal 1 ayat 1, Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksud untuk menghasilkan fungsi elektronik. 

Sementara itu, berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2000 pasal 1 ayat 2, Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.

Perlu diketahui, pemberian hak DTLST diberikan selama sepuluh tahun dari tanggal penerimaan atau sejak pertama kali dieksploitasi secara komersil. Namun apabila pemohon sudah mengeksploitasi terlebih dahulu, maka diberikan tenggat waktu mengajukan permohonan paling lama dua tahun dari pertama kali memulai eksploitasi.

Meskipun tidak terlalu banyak, permohonan DTLST yang masuk DJKI mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, di tahun 2018 terdapat satu permohonan DTLST, kemudian pada tahun 2019 terdapat dua permohonan dan pada tahun 2020 terdapat enam permohonan, sehingga total permohonan hingga saat ini sejumlah sembilan permohonan.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan KI di Papua Meningkat, Dirjen KI Terima Audiensi Kantor Wilayah Kemenkum Papua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Kamis, 8 Mei 2025

Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya