Tanjungpinang - Masih dalam rangkaian kegiatan Intellectual Property & Tourism (IP & Tourism) Kepulauan Riau dengan tema: “Menjaga Warisan Budaya dan Alam melalui Kekayaan Intelektual dalam Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Kepulauan Riau”, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengadakan IP Talks bertajuk “Media Sosial sebagai Media Kreasi” di halaman Gedung Daerah Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau pada Sabtu, 17 Juni 2023.
Sesi ini ditujukan untuk mengedukasi para pelaku usaha khususnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kepulauan Riau dalam pemanfaatan media sosial yang efektif dan bijak hingga bisa naik kelas.
Pemanfaatan media sosial sebagai media kreasi dalam pemasaran sebuah usaha adalah sesuatu yang sangat esensial bagi para pelaku usaha di era digital ini. Terlebih pelaku usaha di Kepulauan Riau yang sejak hari ini telah digalakkan sebagai lokasi IP & Tourism 2023.
UMKM yang ingin naik kelas dituntut untuk lebih aktif dan kreatif bukan hanya dalam segi pengembangan produk tetapi juga dalam pembuatan konten pemasaran yang dapat meyakinkan netizen akan produknya.
Menurut Pembina Komunitas Bisnis BEPROKEPRI yang sekaligus merupakan pemilik merek Dannisa Kreatif Desiana Sari dalam paparannya, ada beberapa kegiatan yang harus dilakukan oleh para pelaku usaha untuk menjadikan usahanya naik kelas.
“Pertama, daftarkan mereknya. Setelah itu kita wajib pelajari cara kerja dan cara menaklukan media sosial. Ikuti trendnya, dan jadilah viral,” ujar Desiana.
Selanjutnya Desiana juga menjelaskankan bahwa konten ideal yang dapat menjadi sesuatu yang viral adalah konten yang dapat memberikan solusi bagi masyarakat dan dapat menyentuh sisi emosi.
“Tetapkan tujuan, target audiens, cara penyampaian dan media sosial yang digunakan. Kenapa? Karena setiap media sosial punya karakteristik masing-masing. Jadi mulai sekarang Bapak Ibu harus banyak terjun langsung pelajari setiap fiturnya ya,” tambah Desiana.
Sejalan dengan ajakan Desiana, Dosen Desain Komunikasi Visual Institut Teknologi Batam Ria Sapitri meyakinkan bahwa pelaku usaha saat ini harus intens bersosial media.
“Jalin komunikasi yang baik di setiap media sosial. Lakukan posting secara berkala untuk membangun personal branding dan loyalitas pelanggan,” tutur Ria.
Ria mengungkapkan cara meningkatkan omset penjualan utamanya bagi pelaku usaha di Kepulauan Riau yang belum memiliki toko fisik adalah melalui media sosial.
“Jangan sungkan promosi di sosial media, apalagi kita sekarang sudah terbantu dengan title IP & Tourism. Kaitkan saja secara kreatif produk Bapak dan Ibu dengan value yang melekat dengan potensi kekayaan intelektual atau pariwisata yang kita punya. Dijamin pasti ramai. Tapi ingat, jangan malu dan lakukan sesering mungkin,” jelas Ria.
Lebih lanjut, Stevanus Rionaldo selaku Analis Kekayaan Intelektual DJKI menjelaskan bahwa selain aktif pada sosial media, pelaku usaha juga perlu untuk membangun konten yang unik dan original.
“Yang dimaksud dengan unik dan original adalah konten yang bebas dari plagiarisme atau mengambil karya orang lain dan membagikannya tanpa izin untuk kepentingan pribadi,” tambah Rionaldo.
Rionaldo menegaskan bahwa dalam berkarya pada dunia digital, pelaku usaha harus memahami penegakan hukumnya.
“Ada beberapa alasan mengapa banyak terjadi pelanggaran hak cipta di media sosial. Kita punya ekspektasi bahwa seluruh karya yang ada di internet itu bisa pakai secara cuma cuma, karena mudah diakses, masyarakat tidak menyadari kalau itu adalah melanggar dan yang terakhir adalah motivasi yg salah seperti mencari untung dari karya yang dibajak,” jelas Rionaldo.
Oleh karena itu, Rionaldo berharap dengan disampaikannya materi terkait sosial media dan hak cipta ini, pelaku usaha di Kepulauan Riau yang akan menghadapi dampak positif dari program IP & Tourism dapat lebih siap dan berhasil menjadi “UMKM Naik Kelas” di kemudian hari. (AMO/EKA)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025