UMKM Naik Kelas Harus Paham Sosial Media dan Hak Cipta

Tanjungpinang - Masih dalam rangkaian kegiatan Intellectual Property & Tourism (IP & Tourism) Kepulauan Riau dengan tema: “Menjaga Warisan Budaya dan Alam melalui Kekayaan Intelektual dalam Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Kepulauan Riau”, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengadakan IP Talks bertajuk “Media Sosial sebagai Media Kreasi” di halaman Gedung Daerah Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau pada Sabtu, 17 Juni 2023.

Sesi ini ditujukan untuk mengedukasi para pelaku usaha khususnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kepulauan Riau dalam pemanfaatan media sosial yang efektif dan bijak hingga bisa naik kelas.

Pemanfaatan media sosial sebagai media kreasi dalam pemasaran sebuah usaha adalah sesuatu yang sangat esensial bagi para pelaku usaha di era digital ini. Terlebih pelaku usaha di Kepulauan Riau yang sejak hari ini telah digalakkan sebagai lokasi IP & Tourism 2023.

UMKM yang ingin naik kelas dituntut untuk lebih aktif dan kreatif bukan hanya dalam segi pengembangan produk tetapi juga dalam pembuatan konten pemasaran yang dapat meyakinkan netizen akan produknya.

Menurut Pembina Komunitas Bisnis BEPROKEPRI yang sekaligus merupakan pemilik merek Dannisa Kreatif Desiana Sari dalam paparannya, ada beberapa kegiatan yang harus dilakukan oleh para pelaku usaha untuk menjadikan usahanya naik kelas.

“Pertama, daftarkan mereknya. Setelah itu kita wajib pelajari cara kerja dan cara menaklukan media sosial. Ikuti trendnya, dan jadilah viral,” ujar Desiana.

Selanjutnya Desiana juga menjelaskankan bahwa konten ideal yang dapat menjadi sesuatu yang viral adalah konten yang dapat memberikan solusi bagi masyarakat dan dapat menyentuh sisi emosi.

“Tetapkan tujuan, target audiens, cara penyampaian dan media sosial yang digunakan. Kenapa? Karena setiap media sosial punya karakteristik masing-masing. Jadi mulai sekarang Bapak Ibu harus banyak terjun langsung pelajari setiap fiturnya ya,” tambah Desiana.

Sejalan dengan ajakan Desiana, Dosen Desain Komunikasi Visual Institut Teknologi Batam Ria Sapitri meyakinkan bahwa pelaku usaha saat ini harus intens bersosial media.

“Jalin komunikasi yang baik di setiap media sosial. Lakukan posting secara berkala untuk membangun personal branding dan loyalitas pelanggan,” tutur Ria.

Ria mengungkapkan cara meningkatkan omset penjualan utamanya bagi pelaku usaha di Kepulauan Riau yang belum memiliki toko fisik adalah melalui media sosial.

“Jangan sungkan promosi di sosial media, apalagi kita sekarang sudah terbantu dengan title IP & Tourism. Kaitkan saja secara kreatif produk Bapak dan Ibu dengan value yang melekat dengan potensi kekayaan intelektual atau pariwisata yang kita punya. Dijamin pasti ramai. Tapi ingat, jangan malu dan lakukan sesering mungkin,” jelas Ria.

Lebih lanjut, Stevanus Rionaldo selaku Analis Kekayaan Intelektual DJKI menjelaskan bahwa selain aktif pada sosial media, pelaku usaha juga perlu untuk membangun konten yang unik dan original.

“Yang dimaksud dengan unik dan original adalah konten yang bebas dari plagiarisme atau mengambil karya orang lain dan membagikannya tanpa izin untuk kepentingan pribadi,” tambah Rionaldo.

Rionaldo menegaskan bahwa dalam berkarya pada dunia digital, pelaku usaha harus memahami penegakan hukumnya.

“Ada beberapa alasan mengapa banyak terjadi pelanggaran hak cipta di media sosial. Kita punya ekspektasi bahwa seluruh karya yang ada di internet itu bisa pakai secara cuma cuma, karena mudah diakses, masyarakat tidak menyadari kalau itu adalah melanggar dan yang terakhir adalah motivasi yg salah seperti mencari untung dari karya yang dibajak,” jelas Rionaldo.

Oleh karena itu, Rionaldo berharap dengan disampaikannya materi terkait sosial media dan hak cipta ini, pelaku usaha di Kepulauan Riau yang akan menghadapi dampak positif dari program IP & Tourism dapat lebih siap dan berhasil menjadi “UMKM Naik Kelas” di kemudian hari. (AMO/EKA)

 



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya