Ulasan Baik Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik Ditjen Kekayaan Intelektual

Jakarta - Untuk memanjakan masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai serba-serbi kekayaan intelektual (KI), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya menghadirkan terobosan-terobosan inovatif terkait layanan informasi.

Beragam layanan informasi yang dimiliki DJKI diantaranya adalah Call Center 152, Live Chat, Email, Siviki, dan kanal media sosial yaitu Facebook, Twitter, Instagram, serta Youtube.

Dengan banyaknya pilihan kanal informasi tersebut, masyarakat bebas memilih kanal yang sesuai dengan kenyamanan penggunanya.

Seperti pada layanan Siviki yang merupakan layanan video conference, masyarakat dapat melakukan konsultasi KI tatap muka secara virtual dengan agent.

Tidak hanya itu, kanal informasi lainnya juga tetap beroperasi memberikan konsultasi layanan informasi maupun menerima pengaduan layanan setiap hari kerja pada hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Alternatif lainnya, yaitu melalui media sosial DJKI. Di mana media sosial ini selalu aktif dan responsif, tidak hanya memberikan layanan konsultasi informasi maupun pengaduan layanan saja. Namun, DJKI berkomitmen selalu memberikan edukasi kepada warga net terkait informasi mengenai pelindungan KI.

Upaya DJKI dalam mewujudkan pelayanan publik yang optimal, cepat, tepat dan ekonomis serta diimbangi dengan penyediaan akses layanan informasi yang beragam, hasil positifnya mulai berangsur dirasa oleh masyarakat.

Terpantau, dari beberapa kanal layanan informasi, masyarakat banyak yang mengapresiasi kerja nyata yang dilakukan DJKI. Seperti pada kolom komentar di akun Instagram resmi DJKI.

Pemilik akun Instagram @leelii_08 misalnya, ia bercerita bahwa saat ini pelayanan DJKI telah meningkat menjadi lebih baik dan memudahkan dirinya sehingga ia dapat berusaha dengan tenang tanpa perlu risau mereknya diduplikasi oleh orang lain.

Sekarang gak perlu ribet lagi mendaftarkan KI karena pendaftarannya bisa melalui online, berkat KI lebih tenang dan ga takut lagi dalam menjalankan usaha karena sangat terlindungi,” ujarnya dalam tautan komentar.

Selanjutnya, komentar positif berikutnya datang dari pesan email agungdewi@gmail.com. Ia menyampaikan rasa terima kasihnya atas kerja keras DJKI dalam melayani masyarakat.

Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak/Ibu/Saudara/i yang sudah bertugas sehingga sertifikat hak cipta saya sudah terbit dan sudah saya unduh. Maka dari itu, saya merasa menjadi semangat berkarya. Jika nanti saya menemukan kendala, saya akan kembali menghubungi DJKI,” ungkap agungdewi dalam pesan emailnya.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan bahwa DJKI berkomitmen memberikan pelayanan publik serta menghadirkan layanan informasi dan pengaduan kepada masyarakat menjadi konsen utama bagi instansinya.

“Keberhasilan suatu organisasi untuk mencapai visi dan misi bermula dari rencana strategis organisasi dengan mendukung penegakan hukum di bidang KI yang bebas dari korupsi serta pelayanan publik yang baik,” pungkas Plt. Dirjen KI Razilu.

Melihat antusiasme masyarakat yang semakin memahami KI, hal ini memicu DJKI untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Tidak hanya itu, DJKI juga akan gencar mensosialisasikan KI kepada Usaha Kecil Menengah (UKM), Industri Kecil Menengah (IKM) serta perguruan tinggi.


TAGS

#Dirjen KI

LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan KI di Papua Meningkat, Dirjen KI Terima Audiensi Kantor Wilayah Kemenkum Papua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Kamis, 8 Mei 2025

Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya