Traktat Marrakesh Lindungi Hak Kaum Disabilitas Netra Dapatkan Akses Informasi

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta terdapat pasal yang mengatur aspek pengecualian hak cipta untuk kepentingan akses informasi tidak hanya untuk tunanetra, tetapi juga secara luas untuk orang dengan masalah membaca barang cetakan.
Undang-undang tersebut merupakan implementasi terhadap Traktat Marrakesh. Dimana Indonesia pada 24 September 2013 lalu telah menandatangani perjanjian internasional Traktat Marrakesh untuk Fasilitasi Akses atas Ciptaan yang Dipublikasi bagi Penyandang Tunanetra, Gangguan Penglihatan, atau Disabilitas dalam Membaca Karya Cetak.
Menurut Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Erni Widhyastari, Traktat Marrakesh pada hakekatnya merupakan perjanjian yang bertujuan untuk memberikan fasilitasi akses atas karya cetak bagi para penyandang tunanetra, gangguan penglihatan dan disabilitas dalam membaca.

“Perjanjian ini berfokus pada pengecualian hak cipta untuk memfasilitasi pembuatan buku dan karya hak cipta lainnya dalam versi yang dapat diakses penyandang disabilitas”, ujar Erni Widhyastari saat di temui di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kamis (26/7/2018).

Menurut Erni, perjanjian tersebut menetapkan norma bagi negara-negara yang meratifikasi perjanjian tersebut untuk memiliki pengecualian hak cipta dan memungkinkan untuk mengimpor dan mengekspor karya-karya cetak tersebut.

Bagi penyandang disabilitas netra untuk memperoleh akses informasi sangat terbatas, karena di pasaran jarang ditemukan terbitan buku yang aksesibel bagi tunanetra.

Ketua Yayasan Mitra Netra, Bambang Basuki mengungkapkan jenis buku dalam versi Braille yang dihasilkan masyarakat atau lembaga penyedia sangat terbatas jenis dan jumlahnya.

“Buku Braille yang tersedia umumnya bukan jenis buku yang memuat simbol khusus, seperti buku matematika, fisika, kimia, Arab, atau musik”, ucap Bambang.

Menurutnya, hal tersebut disebabkan karena keterbatasan spesialis penyalin Braille untuk buku yang memuat simbol khusus tersebut pada sebagian besar lembaga penyedia.

Hal lain yang menyulitkan tunanetra khususnya peserta didik tunanetra untuk memperoleh buku yang diwajibkan lembaga pendidikan yang diikutinya adalah belum ada lembaga penyedia yang secara konsisten memproduksi buku sesuai permintaan tunanetra.

“Di samping karena keterbatasan spesialis Braille juga persoalan anggaran. Sebagian besar lembaga penyedia bergantung pada subsidi atau proyek Braille dari pemerintah”, Bambang Basuki menjelaskan.

Oleh karena itu, Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berupaya untuk memenuhi kebutuhan hak penyandang disabilitas netra dalam memperoleh akses informasi tanpa melanggar hak cipta, dengan meratifikasi Traktat Marrakesh ke dalam Peraturan Pemerintah.


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Atur Prosedur Perbaikan dan Koreksi Sertifikat Paten Lewat SAKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 38 Tahun 2018 mengatur secara teknis pengajuan perbaikan dan koreksi pada sertifikat paten. Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan ketepatan data dalam dokumen paten dan mendukung pelindungan hukum yang sah bagi pemegang paten.

Senin, 21 April 2025

Perempuan Indonesia di Balik Kesuksesan Film Animasi Jumbo

Film animasi terbaru Indonesia, 'Jumbo' yang melibatkan lebih dari 420 kreator lokal dari berbagai daerah ternyata menyimpan banyak kisah menarik mengenai peran perempuan di balik layarnya. Dari total kreator yang terlibat dalam berbagai tahapan produksi, mulai dari pengembangan visual hingga pasca-produksi, sekitar 15 persen di antaranya adalah perempuan.

Senin, 21 April 2025

DJKI dan Qualcomm Gelar Seminar for ASEAN Patent Examiners: Perkuat Perlindungan KI di Era Teknologi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Qualcomm menggelar Seminar for ASEAN Patent Examiners di The Westin Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas para pemeriksa paten dari Indonesia dan negara-negara ASEAN dalam menghadapi tantangan teknologi yang terus berkembang pesat.

Senin, 21 April 2025

Selengkapnya