Jakarta - Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Permohonan banding paten tersebut diajukan oleh Budi Rahmat dari Kantor Konsultan Hukum dan Kekayaan Intelektual INT-TRA-PATENT BUREAU mewakili pemohon paten Kyoto University.
“Majelis menolak klaim 1 sampai dengan klaim 4 dari permohonan banding nomor registrasi 32/KBP/XII/2023 atas Penolakan permohonan paten nomor P00202000758 dengan judul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer,” ujar Ketua Majelis Banding Paten Farida.
Menurut Farida Klaim 1 mengandung suatu zat profilaksis atau terapi yang mengandung bromokriptin atau garamnya yang digunakan untuk mengobati penyakit Alzheimer yang disebabkan oleh mutasi presenilin 1, dengan ketentuan bahwa kombinasi dengan suatu zat yang memiliki aksi meningkatkan kondisi protein amiloid beta (A) lain dikecualikan.
Selain itu, klaim 2 juga terdapat zat yang digunakan untuk mengobati penyakit Alzheimer menurut klaim 1, yang dicirikan dimana zat tersebut menurunkan produksi protein amiloid beta (A) dari sel saraf korteks serebral pada subjek.
Sementara itu klaim 3 juga berisi suatu zat yang mengandung bromokriptin atau garamnya yang digunakan untuk menurunkan rasio produksi subtipe peptida amiloid beta 1-42 (A42) terhadap produksi subtipe peptida amiloid beta 1-40 (A40) (rasio A42/40) dari sel saraf korteks serebral pada subjek dengan penyakit Alzheimer yang disebabkan oleh mutasi dalam presenilin 1, dengan ketentuan bahwa kombinasi dengan suatu zat yang memiliki aksi meningkatkan kondisi protein amiloid beta (A) lain dikecualikan.
Selanjutnya, klaim 4 menyimpan zat yang digunakan untuk menurunkan rasio A42/40 menurut klaim 3, yang dicirikan dimana zat tersebut menurunkan produksi protein amiloid beta (A) dari sel saraf korteks serebral pada subjek.
“Penolakan permohonan banding dengan Nomor Registrasi 32/KBP/XII/2023 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201606871 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” terang Farida.
“Berdasarkan keputusan tersebut Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” pungkasnya. (drs/daw)
Sebuah desain tak sekadar estetika visual, namun juga memiliki nilai ekonomi. Inilah gagasan utama yang diangkat dalam OKE KI Seri Webinar #24 bertema “Nilai Daya Saing Desain Industri dalam Bisnis Furniture” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum pada Senin, 14 Juli 2025. Dalam kegiatan yang berlangsung interaktif ini, praktisi desain furniture dan akademisi Universitas Tarumanegara, Eddy Supriyatna Marizar hadir sebagai narasumber.
Senin, 14 Juli 2025
Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial dan Tadabbur Alam dengan mengusung tema Membangun Semangat Hijrah dalam Meningkatkan Iman dan Amal Sholeh di Yayasan As-Zalika, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Kamis, 10 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.
Kamis, 3 Juli 2025
Senin, 14 Juli 2025
Selasa, 15 Juli 2025
Senin, 14 Juli 2025