Jakarta - Mendaftarkan desain industri adalah langkah penting yang harus dilakukan oleh pelaku usaha dan desainer untuk memastikan karyanya mendapatkan pelindungan hukum. Tanpa pendaftaran, desain dapat dengan mudah ditiru atau digunakan tanpa izin, yang berpotensi merugikan pemilik aslinya. Dengan memiliki hak eksklusif, pemilik dapat lebih leluasa mengembangkan produknya, meningkatkan daya saing, serta memperoleh keuntungan ekonomi.
Menurut Andy Mardani, Pemeriksa Desain Industri Madya, desain industri bukan hanya soal estetika, tetapi juga nilai ekonomi yang melekat di dalamnya. Ia menambahkan bahwa desain industri yang telah terdaftar akan mendapatkan hak eksklusif selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan, yang berarti hanya pemiliknya yang dapat menggunakan atau memberikan izin penggunaan kepada pihak lain selama periode tersebut.
“Desain industri adalah bentuk ekspresi kreatif yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Ketika sebuah desain memiliki keunikan, inovasi, dan memenuhi unsur kebaruan, maka sangat penting untuk segera mendaftarkannya agar tidak diambil alih oleh pihak lain,” ujarnya dalam webinar OKE KI DJKI yang digelar pada 17 Maret 2025.
Namun, tidak semua desain industri dapat didaftarkan. Andy menekankan bahwa kebaruan adalah syarat utama agar suatu desain mendapatkan pelindungan hukum. Suatu desain dianggap baru jika belum pernah dipublikasikan atau digunakan sebelum tanggal permohonan diajukan. Oleh karena itu, sebelum mengajukan pendaftaran, pemohon disarankan untuk melakukan penelusuran terlebih dahulu guna memastikan bahwa desain mereka belum pernah didaftarkan oleh pihak lain.
“Pastikan desain yang akan didaftarkan benar-benar orisinal dan belum pernah digunakan secara publik. Penelusuran ini bisa dilakukan melalui laman resmi DJKI di pdki.dgip.go.id atau melalui basis data desain industri internasional seperti WIPO Global Design Database dan EUIPO Design Search,” jelasnya.
Habibah Afianti, Analis Kekayaan Intelektual Pertama, menambahkan bahwa selain memastikan kebaruan desain, pemohon juga harus memperhatikan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan. Proses pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui portal desainindustri.dgip.go.id dengan membuat akun, mengisi formulir, serta mengunggah dokumen yang diperlukan.
“Gambar desain yang diunggah harus memenuhi standar yang ditentukan, yaitu dalam format jpg/jpeg dengan tampilan dari berbagai sudut yang netral (tanpa background) agar pemeriksa dapat mengevaluasi dengan baik,” ujarnya. Selain itu, pemohon juga harus menyiapkan surat pernyataan kepemilikan desain industri serta surat pengalihan hak jika desain dibuat oleh pihak lain.
Setelah permohonan diajukan, DJKI akan melakukan pemeriksaan administratif untuk memastikan kelengkapan dokumen. Jika semua persyaratan telah terpenuhi, desain akan diumumkan selama tiga bulan sebagai bagian dari proses pengumuman publik. “Selama periode ini, pihak lain yang merasa memiliki kepentingan terhadap desain tersebut dapat mengajukan keberatan. Jika tidak ada sanggahan, desain akan mendapatkan sertifikat pelindungan resmi dari DJKI,” kata Habibah.
Habibah juga mengingatkan bahwa kesalahan dalam proses pendaftaran bisa menyebabkan permohonan ditolak atau tertunda. Oleh karena itu, penting bagi pemohon untuk memastikan seluruh data dan dokumen yang diunggah sudah benar. Ia juga menekankan bahwa pelindungan desain industri bukan hanya formalitas, melainkan investasi jangka panjang bagi pemiliknya. Dengan hak eksklusif yang dimiliki, pemilik dapat melisensikan desainnya kepada pihak lain atau mengambil tindakan hukum jika terjadi pelanggaran.
“Pelindungan desain industri memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya. Jangan sampai desain yang sudah susah payah dibuat malah digunakan pihak lain tanpa izin hanya karena tidak didaftarkan,” tegasnya.
Dengan memahami prosedur pendaftaran dan mengikuti langkah-langkahnya dengan benar, para pelaku usaha dan desainer dapat memastikan bahwa inovasi mereka mendapatkan pelindungan yang layak. DJKI Kementerian Hukum terus mendorong masyarakat, khususnya pelaku industri kreatif dan UMKM, untuk lebih aktif dalam mendaftarkan desain industri mereka demi menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan berdaya saing tinggi.
Di era digital yang semakin kompleks, hubungan antara hak cipta dan hak asasi manusia (HAM) menjadi sorotan penting. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum gelar webinar pada Kamis, 24 April 2025, di Kantor DJKI bersama Anggara Suwahju, Managing Director Chayra Law Center, menyoroti pentingnya mencari keseimbangan antara pelindungan terhadap pencipta karya dan kebebasan masyarakat untuk mengakses informasi.
Kamis, 24 April 2025
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menguatkan jalinan kolaborasi dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam pengembangan sistem administrasi KI berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dan modern.
Rabu, 23 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar pertemuan bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) EXPERT on IP di Kantor DJKI, pada 22 April 2025. Kegiatan yang membahas peluang kerja sama antara DJKI dan JICA tersebut turut mempertemukan Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon dengan Inoue Kazutoshi sebagai penerus Oka Hiroyuki yang telah selesai bertugas sebagai JICA EXPERT on IP di tahun ini.
Selasa, 22 April 2025
Kamis, 24 April 2025
Kamis, 24 April 2025
Rabu, 23 April 2025