Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkunjung ke Kampung Adat Gebong Memarong di Desa Gunung Muda, Bangka pada Selasa, 4 Juli 2023. Kunjungan ini dalam rangka peninjauan Kampung adat Gebong Memarong sebagai kawasan karya cipta (KKC). KKC merupakan suatu tempat yang memiliki kreasi atau karya cipta yang bersifat tradisional maupun kontemporer sebagai identitas wilayah tersebut. Oleh karena itu perlu dilakukan upaya pelestarian dan pelindungan hukum sebagai booster pertumbuhan ekonomi lokasi tersebut.
Di lokasi ini terdapat tujuh memarong (rumah adat) dan satu balai adat yang digunakan untuk tempat berkumpul masyarakat, tempat pernikahan, galeri produk hasil kerajinan, atau homestay. Bahkan ada museum yang menampilkan peralatan masyarakat adat. Selain itu ada aktivitas masyarakat yang menampilkan ekspresi budaya tradisional (EBT) setempat seperti pencak silat, tari campak, dan juga kuliner khas Bangka yang tidak dijumpai di tempat lain. Anggoro Dasananto Direktur Hak Cipta dan Desain Industri yang hadir dalam kunjungan ini menyatakan bahwa Kampung Adat Gebong Memarong memiliki banyak keunggulan sebagai destinasi pariwisata dari sisi sejarah, heritage, maupun ekspresi budaya tradisional yang terus dilestarikan oleh Lembaga Adat Mapur.
“Banyak sekali potensi kampung adat ini yang menjadi identitas sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat adat setempat. Oleh karena itu perlu dilindungi kekayaan intelektualnya (KI) baik hak cipta, merek, maupun KI komunalnya agar tidak dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak berpihak kepada masyarakat setempat,” himbau Anggoro.
Harun Sulianto Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajak Lembaga Adat Mapur dan instansi pemerintahan terkait untuk menginventaris potensi KI Komunal setempat agar bisa dicatatkan di DJKI. “Jika ada kendala terkait inventarisasi KI Komunal maupun masalah hukum lainnya, Kanwil Kemenkumham siap menjadi mitra untuk menyelesaikan masalah tersebut,” ujar Harun.
Turut hadir dalam kunjungan ini Ketua Lembaga Adat Mapur, Perwakilan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kepulauan Bangka Belitung, serta perwakilan dari perangkat Desa Gunung Muda.
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025