Gorontalo - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Gorontalo menyelenggarakan sosialisasi dan diseminasi layanan paten terpadu Patent One Stop Service (POSS) yang dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo pada Selasa, 30 Juli 2024.
Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan jumlah dan kualitas permohonan paten dari Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian, dan pelaku usaha, dengan cara pemberian materi tentang proses bisnis permohonan paten, mulai dari pra-permohonan sampai pasca permohonan, serta asistensi permohonan deskripsi paten.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo Pagar Butar Butar dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini persentase dan antusias masyarakat Gorontalo masih rendah terhadap permohonan paten. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkumham Gorontalo sangat mendukung program POSS dari DJKI yang di mana kebijakan ini dinilai sangat strategis untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pelindungan paten.
“Saat ini persentase dan antusias masyarakat di Gorontalo masih dapat dikatakan rendah. Dengan adanya kegiatan sosialisasi kami yakin dan percaya bahwa kebijakan ini sangat strategis untuk menambah pengetahuan inventor yang tentunya akan mendorong pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) khususnya paten,” ucap Pagar.
Selain itu, Pagar juga berharap kegiatan yang dilaksanakan dapat menambah semangat inventor dalam hal mengeksplorasi tantangan, hambatan, serta peluang sehingga dapat meningkatkan jumlah permohonan paten.
“Tentunya kami harap dengan adanya kegiatan ini para inventor dapat mengeksplorasi tantangan, hambatan dan peluang, sehingga terdapat kenaikan permohonan paten dan pemanfaatan pelindungan invensi semakin meningkat di Provinsi Gorontalo,” tutupnya.
Selanjutnya, Ketua Tim Kerja Klasifikasi dan Publikasi Rifan Fikri menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari ini dapat diikuti dengan baik oleh 50 peserta yang hadir, sehingga ilmu yang didapat dapat bermanfaat.
“Kami berharap para peserta yang hadir dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan semangat, sehingga ilmu yang telah kami berikan bermanfaat dan bisa diimplementasikan ke dalam masyarakat,” pungkasnya.
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025